Dibunuh Ayah Mertua dan Adik Ipar

Pengantin Baru Tewas Dibunuh Mertua & Ipar di PALI Sudah Beristri, Dihabisi di Hadapan Anaknya

Peristiwa keji ini disaksikan langsung oleh putri korban, LFP (14), yang kini mengalami trauma mendalam. 

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
ist
ILUSTRASI PEMBUNUHAN- Seorang pria bernama Matsari Lekat (29) tewas secara tragis setelah dihabisi oleh mertua barunya, LK (49), dan iparnya, FZ (19), di Jalan Batu Pertamina, Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kabupaten PALI, pada Jumat (12/9). 

SRIPOKU.COM, PALI–Seorang pria bernama Matsari Lekat (29) tewas secara tragis setelah dihabisi oleh mertua barunya, LK (49), dan iparnya, FZ (19), di Jalan Batu Pertamina, Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kabupaten PALI, pada Jumat (12/9).

Peristiwa keji ini disaksikan langsung oleh putri korban, LFP (14), yang kini mengalami trauma mendalam. 

Tubuh Lekat tergeletak di tepi Jalan Batu Pertamina Sungai Limpah Desa Sungai Ibul, penuh luka bacokan. 

LFP, dengan tubuh gemetar, hanya bisa menjerit dan berlari mencari pertolongan warga.

Pemicu Perselisihan

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, mengungkapkan peristiwa berdarah itu berawal dari konflik keluarga. 

Pada Selasa (9/9/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, FZ memergoki Matsari Lekat berada di kamar saudara perempuanya berinisial H, anak kandung LK.

“FZ yang tak terima, saat itu sempat mengejar korban dengan parang. Namun korban mengatakan akan bertanggung jawab, sehingga tidak terjadi kekerasan pada saat itu,” kata AKP Nasron, Minggu (14/9/2025).

Malam harinya, untuk menutup aib keluarga, pernikahan secara sirih, digelar secara kilat.

Lekat kemudian dinikahkan dengan H di rumah Kepala Dusun II Sungai Limpah Desa Sungai Ibul.

Namun sejak pernikahan itu, korban justru dianggap tak punya itikad baik oleh pihak keluarga mempelai perempuan.

“Motif sementara, korban menikahi anak pelaku LK tapi dianggap tidak menunjukan etikad baik, berdasarkan pengakuan pelaku setelah menikah langsung ditinggal. Itu yang diduga menimbulkan sakit hati dan memicu dendam,” terang Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian

Puncaknya Jumat (12/9/2025) Lekat berangkat mengendarai motor sambil membonceng putrinya, LFP. 

Lekat berencana menemui istri pertamanya yang berada di Setuntung, Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi.

Saat melintas di depan rumah LK (mertua baru korban), korban dipanggil, namun ia tidak berhenti. 

LK yang merasa diabaikan tersulut emosi. Ia bersama anaknya FZ (Ipar korban) kemudian mengejar, menghadang, dan menghentikan paksa motor korban.

Kemudian sekitar sekitar pukul 14.30 WIB, di jalan batu Pertamina Sungai Limpah,
tanpa banyak bicara, parang di tangan FZ ditebaskan ke punggung Lekat. 

Korban berusaha berlari, lalu jatuh ke parit, dan dianiaya bersama-sama hingga meninggal dunia di tempat.

“Korban dihentikan paksa, lalu pelaku FZ menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah itu korban terjatuh ke parit dan langsung dianiaya bersama-sama oleh kedua pelaku,” jelas AKP Nasron.

Saksi Kecil yang Trauma

Tragedi itu disaksikan langsung oleh LFP, putri korban dari pernikahan pertamanya. 

Gadis itu menjerit histeris, menangis melihat ayahnya terkapar bersimbah darah. 

Sementara kedua pelaku LK dan FZ setelah menghabisi korban langsung meninggalkan lokasi.

Dengan sisa keberanian, LFP berlari mencari pertolongan warga.

Tangisannya terdengar oleh para warga dan LFP mengatakan kejadian itu kepada warga.

Warga sontak dibuat geger dan langsung berlarian ke lokasi, dan melihat jasad lekat sudah tertelungkup dengan kondisi mengenaskan.

Suasana mencekam menyelimuti lokasi sore itu, warga yang panik tak berani menyentuh jasad korban dan langsung segera menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama, polisi tiba di TKP, melakukan olah kejadian, dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Talang Ubi.

Penangkapan Pelaku

Gerak cepat tim Satreskrim Polres PALI berbuah hasil. Kurang dari 12 jam usai kejadian, LK dan FZ berhasil diringkus tanpa perlawanan. 

Barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban turut diamankan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres PALI pada hari itu juga,” kata AKP Nasron.

Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian punggung, leher, tangan, serta sekujur tubuhnya.

Sementara LK dan FZ kini dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana hingga Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain.

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum adalah jalan penyelesaian terbaik,” tegas Kapolres.

Namun bagi LFP, hukuman seberat apa pun tak akan mampu menghapus trauma. 

Di usia belia, ia dipaksa menyaksikan ayahnya meregang nyawa di depan matanya sendiri. 

Tragedi ini bukan hanya menyisakan duka, tapi juga luka batin yang akan ia bawa sepanjang hidupnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved