Geruduk Pengadilan, Ratusan Massa di OKI Mohon-mohon agar Kades Terjerat Ijazah Palsu Dibebaskan

Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji meiminta kades mereka dibebaskan dari kasus ijazah palsu.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
BEBASKAN KADES - Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak ramai terjadi pada Senin (8/9/2025) siang. Mereka meminta pengadilan membebaskan kades mereka yang terjerat kasus ijazah palsu. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak ramai terjadi pada Senin (8/9/2025) siang. 

Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, berbondong-bondong datang untuk menyuarakan tuntutan bebaskan Kepala Desa (Kades) mereka, Ibrahim, dari jerat hukuman.

Menggunakan beberapa bus dan mobil pribadi, massa yang terdiri dari pria dan wanita ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB. 

Dengan penuh semangat, mereka berjalan kaki sambil membentangkan spanduk berisi dukungan untuk sang Kades yang tengah menanti vonis atas kasus dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Nasib Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila dengan Gadis Belia, Terancam Sanksi Tegas!

Dalam orasinya, koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto lantang menyatakan Ibrahim yang merupakan Kades Pematang Panggang bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban sindikat ijazah yang terstruktur. 

"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya, sesuai tuntutan kita bersama yaitu bebas," seru Indra di hadapan ratusan massa dan kepolisian.

Perwakilan warga, Yusuf, menyebut permohonan agar tuntutan tersebut dipertimbangkan kembali. 

Menurutnya, tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa terlalu tinggi bagi seseorang yang mereka yakini sebagai korban.

"Kami mohon dengan sangat agar PN Kayuagung memberikan putusan bebas, atau setidaknya pidana percobaan," ungkap Yusuf. 

Menurutnya, masyarakat berharap Ibrahim bisa melanjutkan jabatannya sebagai kades hingga akhir masa jabatan, karena kinerjanya dianggap memuaskan.

"Para warga desa meminta Kades tetap melanjutkan jabatannya. Karena beliau telah berjasa besar membangun desa kami," ujarnya.

Baca juga: Digeruduk Massa, Pemkab Muara Enim Bentuk Satgas Khusus Pasca Didesak Lengserkan Kades Padang Bindu

Diketahui persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menuntut Kades Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, mengatakan aspirasi warga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, asalkan dimasukkan secara formal dalam materi persidangan.

"Menanggapi aspirasi warga, kami sampaikan bahwa seluruh tuntutan itu harus masuk di persidangan supaya bisa jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara," jelas Guntoro.

Selain itu, ia menyarankan agar poin-poin yang disampaikan warga, seperti keberatan tuntutan jaksa dan klaim Kades Ibrahim adalah korban, supaya dimasukkan ke dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

Guntoro memaparkan persidangan kasus dugaan ijazah palsu ini telah memasuki tahap akhir. 

Pekan lalu, jaksa penuntut umum juga telah membacakan tuntutannya.

Baca juga: Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat

"Dalam sidang tuntutan minggu lalu, JPU menyatakan perbuatan pemalsuan ijazah itu terbukti dan atas kesalahannya jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara 1 tahun dan 3 bulan," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (10/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. 

Setelah itu, proses berlanjut dengan tanggapan jaksa (replik), tanggapan kembali dari terdakwa (duplik).

"Sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan (vonis) terhadap terdakwa," bebernya.

Terkait kehadiran massa dalam jumlah besar, Guntoro mengimbau masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.

Menurutnya, tak perlu mengerahkan massa karena persidangan bersifat terbuka untuk umum.

"Kami imbau, percayakan seluruh proses ke pengadilan. Tidak perlu membawa massa banyak, cukup perwakilan saja, karena persidangan itu terbuka dan bisa dilihat oleh siapapun," ujarnya.

Dia juga mengklarifikasi dari sembilan poin tuntutan warga, ada beberapa yang berada di luar ranah pengadilan.

Baca juga: RUMAH Masa Kecil Dwi Hartono di Rimbo Bujang Jambi, Otak Pembunuhan Kacab Bank, Kades Sebut Hal Ini!

"Misalnya, tuntutan agar terduga pelaku mafia ijazah ditangkap, itu wewenang penyidik. Atau tuntutan agar Kades tetap menjabat, itu juga bukan wilayah kami," terang dia.

Terkait status terdakwa yang tidak ditahan, ia menjelaskan Kades Ibrahim mendapatkan penangguhan penahanan yang keputusannya diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Saat ditanya mengenai kemungkinan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan warga, Guntoro enggan berspekulasi. 

"Kita sebaiknya jangan berandai-andai. Nanti kita lihat saja  (hasilnya)," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved