Berita Musi Rawas

Ketua DPRD Musi Rawas Bakal Ajak Honorer yang Tak Bisa Diangkat PPPK Temui KemenPAN-RB

Puluhan pegawai honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang tidak masuk database

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COm / Eko Mustiawan
HONORER - Suasana saat berlangsungnya audiensi antara puluhan pegawai non ASN non Database bersama DPRD dan BKP-SDM Musi Rawas, Senin (25/8/2024). 

Alasannya, mereka pernah mencoba peruntungan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebuah langkah yang kini justru menjadi bumerang.

Kedatangan para honorer ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung.

“Mereka datang untuk mengadu, karena nasibnya yang tak bisa masuk usulan P3K paruh waktu,” kata Firdaus.

Ia menyampaikan keprihatinannya, terutama setelah mendengar bahwa beberapa dari mereka telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Mereka punya harapan besar bisa menjadi pegawai. Sangat kasihan, saya merasa sedih. Mereka adalah masyarakat kita, yang sudah bekerja untuk kita,” ujarnya.

Kegelisahan para honorer ini dirasakan betul oleh Herda, seorang pegawai non-ASN yang bekerja di RSUD Sobirin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat virtual (zoom) yang mereka ikuti, pegawai non-ASN non-database yang pernah gagal CPNS tidak masuk dalam kategori prioritas untuk diusulkan menjadi P3K paruh waktu.

"Waktu itu, seleksi P3K tahap satu hanya untuk honorer yang masuk database. Jadi kami yang tidak masuk database, pilihan kami hanya ikut CPNS," jelas Herda.

"Kami merasa tidak adil dan terjebak." lanjutnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Oktaviani, seorang pegawai Puskesmas Megang Sakti yang sudah mengabdi selama 10 tahun.

"Saya sudah 10 tahun mengabdi di rawat inap. Masa mau dirumahkan?" ucapnya dengan nada sedih.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung, mengakui bahwa ia dan jajarannya turut merasakan empati yang sama.

Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena terikat dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Berdasarkan surat dari Kemenpan, ada kategori siapa saja yang bisa diusulkan," kata David. Kriteria prioritas tersebut mencakup:

Pegawai non-ASN yang masuk database dan pernah ikut CPNS.
Pegawai non-ASN yang masuk database dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi P3K.
Pegawai non-ASN yang mengikuti tahapan P3K tetapi tidak mendapat lowongan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved