Nikita Mirzani Tersangka
BERHASIL Penjarakan Nikita Mirzani, Giliran Reza Gladys Polisikan dr Oky Pratama Terseret Pemerasan
Reza Gladys baru akan menentukan hal-hal apa saja yang akan disampaikan dalam laporan mereka terhadap Oky Pratama.
Dalam salah satu pesan yang dibacakan di ruang sidang, Nikita Mirzani disebut mengarahkan Oky Pratama untuk melatih Ismail Marzuki agar berhasil memeras Reza Gladys.
“Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp5M,” kata JPU mengutip pesan Nikita Mirzani.
Ancaman yang dirancang disebut berfokus pada upaya merusak reputasi Reza Gladys di media sosial.
Nikita juga memberikan instruksi spesifik agar Ismail Marzuki menyampaikan pesan ancaman yang sudah disiapkan.
“Lu harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini,” ujar jaksa menirukan pesan Nikita.
Peran Oky Pratama, lanjut jaksa, adalah memperkuat tekanan terhadap Reza Gladys.
Dalam bukti percakapan lain, Oky sempat menulis pesan bernada intimidasi dengan menyebut contoh dokter lain yang reputasinya sudah hancur.
“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” kata jaksa membacakan isi pesan Oky.
JPU menilai rangkaian komunikasi itu menunjukkan adanya niat jahat mengenai skenario terencana bukan tindakan spontan.
Pertemuan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki pun disebut terjadi akibat tekanan yang diatur sebelumnya.
“Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada saksi Reza Gladys agar menghubungi saksi Ismail,” pungkas jaksa.
Untuk diketahui, selebriti Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
| REAKSI Reza Gladys soal Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Semula Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum Bersuara |
|
|---|
| SOSOK Hakim yang Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Beri Vonis 4 Tahun, tak Mau Tersorot Media |
|
|---|
| Sikap 'Abu-abu' Jaksa Pasca Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Bimbang Tentukan Sikap |
|
|---|
| REAKSI Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 M, Siap Ajukan Banding 'Gak Segitu' |
|
|---|
| AKHIRNYA Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.