Berita Ammar Zoni

Keluarga Angkat Tangan Tahu Kelakuan Ammar Zoni di Rutan, Kecewa tak Jadi Bebas Awal Tahun ‘Capek’

Pihak keluarga sangat kecewa terhadap Ammar Zoni setelah mendengar kabar tersebut.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
PERAN AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni saat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya (kir). Potret Ammar Zoni bersama rekannya terjerat narkoba untuk keempat kali (kanan). Keluarga Angkat Tangan Tahu Kelakuan Ammar Zoni di Rutan, Kecewa tak Jadi Bebas Awal Tahun ‘Capek’ 

SRIPOKU.COM - Ammar Zoni harus telan pil pahit, rencana bebas dari penjara pada Januari 2026 pasca terseret kasus pengedaran narkoba di rutan.

Padahal hitungan bulan lagi bakal bebas, Ammar Zoni ternyata tak berubah. 

Pihak keluarga sangat kecewa terhadap Ammar Zoni setelah mendengar kabar tersebut.

Hal ini diungkapkan sahabat Ammar Zoni, Christopher.

"Mereka kecewa pastinya. Kecewa karena bukan hanya memakai narkoba, tapi juga memperdagangkan," kata Christopher di kawasan Pagedangan, Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Apalagi tuduhan kali ini jauh lebih berat dibanding kasus sebelumnya. 

Dengan begitu keluarga merasa selama ini sia-sia memperjuangkan Ammar Zoni untuk bebas.

"Lebih ke arah capek. Ngurusin orang pakai saja sudah capek, apalagi ini ngurusin pengedar," tuturnya.

Ia juga menambahkan adik Ammar, Aditya Zoni, kini merasa sangat lelah dan bingung menghadapi kakaknya yang terus mengulangi kesalahan serupa.

"Aditya Zoni juga bilang, ‘Pusing gue sama dia. Mau gimana lagi sih maunya?’" ungkap Christopher.

"Semuanya terheran-heran, semuanya kecewa. Sekarang semua marah karena dia dianggap bagian dari perusak generasi bangsa," pungkasnya.

PERAN AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni saat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya (kir). Potret Ammar Zoni bersama rekannya terjerat narkoba untuk keempat kali (kanan). Berikut sepak terjang Ammar Zoni kendalikan narkoba dari dalam lapas.
PERAN AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni saat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya (kir). Potret Ammar Zoni bersama rekannya terjerat narkoba untuk keempat kali (kanan). Berikut sepak terjang Ammar Zoni kendalikan narkoba dari dalam lapas. (Instagram)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.

Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sekitar pukul 15.00, Kejari Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika berjumlah enam orang. Salah satunya berinisial MMA atau alias AZ (Amar Zoni), dulunya seorang aktor," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan dilansir dari TribunSeleb.

Dari hasil pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, terdiri dari berbagai jenis narkotika.

"Ada tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja," ungkap Agung.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan lebih rinci terkait jumlah atau berat barang bukti tersebut karena perkara masih menunggu proses persidangan.

"Untuk pastinya belum bisa kami sampaikan karena belum berjalan persidangan. Kami tidak boleh melampaui penuntut umum, jadi nanti sama-sama didengar di persidangan," ujarnya.

Agung menambahkan, seluruh tersangka yang dilimpahkan dalam berkas tersebut merupakan warga binaan.

Adapun Ammar Zoni, lanjut Agung, berperan sebagai pihak yang menampung narkotika untuk disebarkan.

"Si AZ ini sebagai penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau dinyatakan P21.

"Semua sudah ada alat bukti yang cukup dan sudah dinyatakan P21. Minggu depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, membawa hukuman sangat berat.

Ia dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Belum sempat menghirup udara bebas, Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan kasus barang haram tersebut.

Ya, mantan suami Irish Bella itu diduga ikut terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba diketahui tempat penahanan Ammar Zoni atas kasus narkoba sebelumnya.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia.

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved