Ramadan 2026
Besaran Fidyah 2026 bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Kriteria, Cara Hitung, dan Nominal Terbaru
Panduan fidyah 2026 bagi ibu hamil & menyusui: Ketentuan, kriteria, hingga besaran Rp65 ribu per hari sesuai SK BAZNAS terbaru.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ringkasan Berita:
- Fidyah adalah solusi syariat bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi seperti usia lanjut, sakit parah, atau ibu hamil/menyusui yang berisiko
- Besaran fidyah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan, dan dapat dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS
- Fidyah disalurkan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sehingga tetap membawa manfaat sosial di bulan Ramadan
SRIPOKU.COM - Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang memiliki hambatan fisik atau kesehatan untuk tidak berpuasa, salah satunya dengan cara membayar fidyah.
Dikutip dari laman resmi BAZNAS, secara bahasa fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026: Segini Nominal Uang, Takaran Beras Hingga Cara Membayar Menurut BAZNAS
Fidyah merupakan solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dengan kriteria tertentu, sehingga mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya (qadha) di lain waktu, melainkan dengan memberi makan orang miskin.
Dasar Hukum Fidyah
Ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah tertuang dengan jelas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Kriteria Penerima Keringanan Fidyah
Tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah. Berdasarkan syariat, kriteria orang yang wajib membayar fidyah di antaranya adalah:
- Orang tua renta yang kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan diri atau bayinya (sangat disarankan berdasarkan rekomendasi dokter).
Besaran Fidyah Tahun 2026
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, telah ditetapkan nilai standar untuk wilayah Indonesia.
Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan fidyah dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp65.000,00 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini nantinya akan dikelola oleh BAZNAS untuk disalurkan kepada mustahik (penerima zakat/fidyah) dalam bentuk makanan siap saji, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir miskin.
Cara Menghitung dan Prosedur Bayar
Fidyah wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
| Sehari Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kue Rp 5 Ribu Jadi Primadona di Pasar 10 Ulu Palembang |
|
|---|
| 4 Jenis Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan, Pertanda Doa Diijabah dan Dosa Digugurkan oleh Allah Swt |
|
|---|
| Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-29: Meraih Pahala Setara Seribu Haji Mabrur |
|
|---|
| Ramadan Segera Berakhir: Momen Terakhir Memaksimalkan Ibadah dan Introspeksi Diri |
|
|---|
| Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-28: Mengangkat Derajat di Surga yang Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Besaran-Fidyah-2026-bagi-Ibu-Hamil-dan-Menyusui.jpg)