Berita Polres Muba

Polres Muba Ringkus Pemuda Pemilik Senjata Api Rakitan yang Disembunyikan di Bawah Kasur

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal laras pendek beserta amunisi berhasil dilakukan Satreskrim Polres Musi Banyuasin

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Andre Gustian saat diamankan Satreskrim Polres Muba bersama barang bukti senjata api rakitan laras pendek dan satu butir amunisi yang ditemukan saat penangkapan di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Senin (12/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal laras pendek beserta amunisi berhasil dilakukan Satreskrim Polres Musi Banyuasin 
  • Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang
  • Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi yang disimpan di bawah kasur

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal laras pendek beserta amunisi berhasil dilakukan Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Kecamatan Keluang

Dalam penggerebekan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti senpi yang disembunyikan di bawah kasur, dan kini tersangka terancam jeratan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Ahfi Ridho melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan senpi.

"Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan. Saat dilakukan pemeriksaan di pondok kebun sawit, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi yang disimpan di bawah kasur,” ujar Hutahean, Senin (12/1/2025).

Baca juga: AKBP Ruri Prastowo Sebut Kalimat Ini ke Seluruh Personil di Mapolres Muba, Usai Apel Cek Pelayanan

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku setelah Polres Muba menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman asal senpi tersebut, apakah telah digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak,"ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersangka melanggar Pasal 306 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. 

"Kita mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan senpi dapat melaporkan, bahkan jika menyimpan senpi sebaiknya diserahkan,"tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved