Pintar Kemenag
Apa yang Dimaksud dengan Lingkungan Kolaboratif, Budaya Akademik yang Berintegritas Pintar Kemenag
Lingkungan kolaboratif adalah situasi atau suasana kerja/belajar di mana semua orang yang terlibat dapat memberikan ide, berpartisipasi aktif
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Di bawah ini Kunci Jawaban Modul 3.9 Budaya Akademik yang Berintegritas - Bagian 3: Penanganan Academic Misconduct - Pintar Kemenag Tahun 2025, soal nomor 6.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti pelatihan pada 4-8 Oktober 2025.
Artikel ini menyajikan soal dan pembahasan untuk memudahkan para peserta pelatihan.
Untuk itu simak soal dan jawaban dalam Pelatihan Penanganan Academic Misconduct di bawah ini.
Baca juga: Bagaimana Pelatihan Lanjutan Berkontribusi pada Pembinaan ASN Berintegritas Modul 3.9 Pintar Kemenag
6 dari 10 soal
Apa yang dimaksud dengan lingkungan kolaboratif ... .
A. Tempat di mana hanya individu tertentu yang dihargai
B. Lingkungan yang berfokus pada hasil semata
C. Lingkungan yang bebas aturan untuk meningkatkan kreativitas
D. Tempat semua ide dihormati dan kontribusi diakui
Jawaban: D
Penjelasan:
Lingkungan kolaboratif adalah situasi atau suasana kerja/belajar di mana semua orang yang terlibat dapat memberikan ide, berpartisipasi aktif, dan saling menghargai satu sama lain.
Kolaborasi tidak hanya menekankan pada hasil akhir, tetapi juga pada proses kerja sama, saling mendengarkan, dan menghargai setiap kontribusi.
Dengan begitu, semua anggota merasa dihargai dan memiliki peran penting.
Pintar Kemenag
Modul 3.9
MOOC Pintar Kemenag
Apa yang Dimaksud dengan Lingkungan Kolaboratif
Budaya Akademik yang Berintegritas
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.