Pintar Kemenag

Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu kepada Orang Lain untuk Mencemarkan Nama Baik

Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …

Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu kepada Orang Lain untuk Mencemarkan Nama Baik 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025. 

Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.

Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 4.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Halaman 31 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Merefleksikan

4. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …

A.Penjara paling lama 1 tahun

B. Penjara paling lama 4 tahun

C. Penjara paling lama 2 tahun

D. Penjara paling lama 3 tahun

Jawaban: C

Penjelasan

Untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, aturannya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE 2008).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksinya di Pasal 45 ayat (3) (UU 1/2024):

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved