Pintar Kemenag
Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu kepada Orang Lain untuk Mencemarkan Nama Baik
Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 4.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Halaman 31 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Merefleksikan
4. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …
A.Penjara paling lama 1 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 2 tahun
D. Penjara paling lama 3 tahun
Jawaban: C
Penjelasan
Untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, aturannya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE 2008).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksinya di Pasal 45 ayat (3) (UU 1/2024):
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Pintar Kemenag
Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu k
Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
MOOC
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.