Pintar Kemenag

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet

Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.

|
Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet 

Kemudian mengalami perubahan pertama pada tahun 2016 (UU No. 19 Tahun 2016).

Terakhir, dilakukan perubahan kedua pada tahun 2024 melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Pokok Pengaturan dalam UU No. 1 Tahun 2024

  1. Penguatan aspek perlindungan data dan privasi masyarakat.
  2. Penyesuaian ketentuan pidana agar lebih proporsional (misalnya mengenai pasal pencemaran nama baik).
  3. Perlindungan pengguna digital dalam transaksi elektronik.
  4. Pengaturan ruang digital termasuk media sosial, transaksi daring, dan sistem elektronik.
  5. Mempertegas kewenangan pemerintah dalam penanganan konten negatif, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.

Kesimpulan

UU No. 1 Tahun 2024 adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan khusus hanya tentang transaksi elektronik, media sosial, atau jaringan internet, melainkan lebih luas: mengatur segala aspek informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved