Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.
|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Kemudian mengalami perubahan pertama pada tahun 2016 (UU No. 19 Tahun 2016).
Terakhir, dilakukan perubahan kedua pada tahun 2024 melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Pokok Pengaturan dalam UU No. 1 Tahun 2024
- Penguatan aspek perlindungan data dan privasi masyarakat.
- Penyesuaian ketentuan pidana agar lebih proporsional (misalnya mengenai pasal pencemaran nama baik).
- Perlindungan pengguna digital dalam transaksi elektronik.
- Pengaturan ruang digital termasuk media sosial, transaksi daring, dan sistem elektronik.
- Mempertegas kewenangan pemerintah dalam penanganan konten negatif, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
UU No. 1 Tahun 2024 adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan khusus hanya tentang transaksi elektronik, media sosial, atau jaringan internet, melainkan lebih luas: mengatur segala aspek informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tags
Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentan
Modul 3.8
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
kunci jawaban
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.2 Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK, Media Penyuluhan Agama Berbasis TIK |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android, Media Penyuluhan Agama Angkatan V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.