Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC
1 dari 10 soal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….
A.Transaksi Elektronik
B. Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Jaringan Internet
D. Media Sosial
Jawaban: B
Penjelasan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Latar Belakang
UU ITE pertama kali lahir pada tahun 2008 (UU No. 11 Tahun 2008).
Kemudian mengalami perubahan pertama pada tahun 2016 (UU No. 19 Tahun 2016).
Terakhir, dilakukan perubahan kedua pada tahun 2024 melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Pokok Pengaturan dalam UU No. 1 Tahun 2024
- Penguatan aspek perlindungan data dan privasi masyarakat.
- Penyesuaian ketentuan pidana agar lebih proporsional (misalnya mengenai pasal pencemaran nama baik).
- Perlindungan pengguna digital dalam transaksi elektronik.
- Pengaturan ruang digital termasuk media sosial, transaksi daring, dan sistem elektronik.
- Mempertegas kewenangan pemerintah dalam penanganan konten negatif, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
UU No. 1 Tahun 2024 adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan khusus hanya tentang transaksi elektronik, media sosial, atau jaringan internet, melainkan lebih luas: mengatur segala aspek informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentan
Modul 3.8
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
kunci jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.2 Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK, Media Penyuluhan Agama Berbasis TIK |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android, Media Penyuluhan Agama Angkatan V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.