Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Adapun yang akan dibahas pada artikel kali ini ialah mengenai soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet nomor 1.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC
1 dari 10 soal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….
A.Transaksi Elektronik
B. Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Jaringan Internet
D. Media Sosial
Jawaban: B
Penjelasan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Latar Belakang
UU ITE pertama kali lahir pada tahun 2008 (UU No. 11 Tahun 2008).
Pintar Kemenag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur Tentan
Modul 3.8
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
kunci jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.2 Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK, Media Penyuluhan Agama Berbasis TIK |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android, Media Penyuluhan Agama Angkatan V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.