Opini

Peringatan Dini: IPM Kota Palembang Sangat Tinggi Tapi Tersendat

UNITED Nations Development Programme (UNDP) sudah sejak lama mengembangkan metode untuk mengukur tingkat

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
Febrina Susanti BPS Kota Palembang 

Oleh : Febrina Susanti BPS Kota Palembang

SRIPOKU.COM - UNITED Nations Development Programme (UNDP) sudah sejak lama mengembangkan metode untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu wilayah yang proses pembangunannya berfokus pada manusia.

Indikator yang dikembangkan dan digunakan UNDP adalah Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mana hasilnya telah dipublikasikan secara berkala dalam bentuk laporan sejak tahun 1990.

Menurut UNDP, HDI dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu: umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life) yang diwakili indikator Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir, pengetahuan (knowledge) yang diukur dari Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS), dan Standar Hidup Layak (decent standard of living) yang diukur dari pengeluaran riil per kapita per tahun yang disesuaikan.

Dewasa ini IPM bukan lagi sekadar pajangan angka statistik dalam berbagai publikasi dan laporan statistik, tetapi memiliki manfaat lebih jauh dalam mengukur kinerja pemerintahan baik di tingkat nasional maupun provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya dan bahkan menjadi rapor tahunan presiden, gubernur, bupati dan walikota.

IPM memberikan gambaran menyeluruh tentang sejauh mana penduduk di suatu wilayah dapat menikmati pembangunan khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Secara luas IPM digunakan dalam mengukur kinerja peningkatan kesejahteraan penduduk, sebagai dasar perencanaan peningkatan kesejahteraan penduduk di masa depan, sebagai alat monitoring dan evaluasi program pembangunan kesejahteraan rakyat, sebagai dasar dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai alat advokasi publik, sebagai dasar pemantauan target global hingga bahan riset akademik.

Capaian Pada tahun 2024 Kota Palembang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pembangunan manusia, dimana nilai IPM-nya mencapai 82,29 poin dan tertinggi di antara 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

IPM Kota Palembang menurut klasifikasi BadanPusat Statistik (BPS) masuk dalam kategori sangat tinggi karena lebih besar dari 80 poin. Predikat IPM sangat tinggi telah dicapai Kota Palembang sejak tahun 2020 yang mana IPM Kota Palembang saat itu sudah mencapai 80,08 poin.

Capaian IPM sangat tinggi erat kaitannya dengan kedudukan Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Selatan yang sejak dulu telah didukung ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang lebih lengkap dan memadai dibandingkan kabupaten/kota lainnya. 

Sehingga kualitas hidup penduduk Kota Palembang ditinjau dari dimensi kesehatan, pengetahuan dan standar hidup layak setingkat lebih baik dibandingkan penduduk di kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan. Secara rinci perkembangan variabel-variabel penyusun IPM Kota Palembang 2020-2024 diperlihatkan dalam Grafik 1, Grafik 2, Grafik 3 dan Grafik 4.

Namun, di balik angka gemilang IPM Kota Palembang terselip paradoks yang menarik perhatian dan perlu dikaji lebih mendalam serta direnungkan.

Pada tahun 2024 atau kurun waktu 2023-2024 laju pertumbuhan IPM Kota Palembang hanya 0,70 persen yang menempatkan Kota Palembang diposisi terendah di antara 17 kabupaten/kota di Sumatera Selata. 

Kondisi yang sama juga dialami Kota Palembang pada kurun 2020-2023, dimana laju pertumbuhan IPM Kota Palembang selama 4 (empat) tahun terakhir 2020-2023 rata-rata 0,68 persen per tahun dan berfluktuasi.

Pada periode 2020-2021 laju pertumbuhan IPM-nya sebesar 0,47 persen kemudian meningkat menjadi 0,91 persen pada 2021-2022 dan turun menjadi 0,65 persen pada 2022-2023.

Laju pertumbuhan IPM Kota Palembang di tahun 2024 jauh di bawah laju pertumbuhan IPM Kabupaten OKUS sebesar 1,38 persen, Kabupaten MUBA sebesar 1,36 persen, Kabupaten Banyuasin sebesar 1,25 persen, dan Kabupaten PALI sebesar 1,24 persen.

Angka-angka itu mengungkapkan bahwa Kota Palembang juara dari capaian IPM, tetapi kalah dalam hal capaian laju pertumbuhann IPM-nya.

Peringatan Dini

Relatif lambannya laju pertumbuhan IPM Kota Palembang dari tahun ke tahun tampaknya relevan dengan teori pertumbuhan ekonomi klasik David Ricardo dan Thomas Malt yakni hukum the law of diminishing returns.

Hukum the law of diminishing returns mengemukakan bila semakin tinggi capaian IPM suatu wilayah maka semakin sulit mendorong kenaikan IPM-nya di tahun atau periode berikutnya.

Sebagai ilustrasi: menaikkan RLS dari 5 tahun menjadi 6 tahun jauh lebih mudah dibandingkan menaikkan RLS dari 10 tahun menjadi 11 tahun, karena memerlukan investasi yang lebih besar dan strategi pendidikan yang lebih berkualitas.

Peningkatan UHH dari 75 menjadi 76 tahun jauh lebih menantang daripada meningkatkan UHH dari 65 ke 66 tahun.

Dengan posisi IPM yang sangat tinggi Kota Palembang menghadapi tantangan yang lebih spesifik dibandingkan kabupaten/kota lainnya yakni untuk meningkatkan sekecil-kecilnya laju pertumbuhan IPM di tahun-tahun selanjutnya memerlukan inovasi besar.

Artinya, Pemerintah Kota Palembang tidak bisa lagi mengandalkan program standar seperti pembangunan sekolah baru atau penyediaan layanan kesehatan dasar.

Tetapi bagaimana mendorong penduduk Kota Palembang untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga serta meningkatkan kualitas kesehatan melalui pemanfaatan fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualiatas sanitasi lingkungan.

Demikian pula halnya, setiap langkah kecil dalam meningkatkan laju pertumbuhan variabel- variabel penyusun dalam rangka mendorong pertumbuhan IPM, membutuhkan upaya yang lebih besar, biaya yang lebih tinggi, dan inovasi yang lebih kompleks.

Program-program pembangunan manusia yang bersifat “business as usual” sudah tidak lagi cukup untuk mendorong laju pertumbuhan variabel-variabel penyusun IPM.

Upaya meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak yang sudah berada di tingkat atas harus memerlukan program-program dan kebijakan yang lebih inovatif, bukan sekedar program dan kebijakan konvensional.

Bagi pemerintah Kota Palembang lambatnya pertumbuhan IPM Kota Palembang dapat menjadi alarm dini dalam penyusunan perencanaan pembangunan ke depannya.

Sebab, jika tidak didasarkan perencanaan dan kebijakan inovatif maka dalam jangka menengah dan panjang Kota Palembang akan terjebak dalam situasi stagnasi. 

Fenomena itu bisa menjadi sindiran tajam bagi pemerintah daerah bahwa Kota Palembang juara sejati dalam capaian IPM sangat tinggi tetapi juara sejati dalam rendahnya capaiannya laju pertumbuhan IPM.

Oleh karena itu, ke depan Pemerintah Kota Palembang jangan sampai kehilangan momentum bergerak maju lebih cepat dalam pembangunan manusia.

Mengharapkan Percepatan

Sebagai indikator komposit, peningkatan dan pertumbuhan IPM sangat dipengaruhi peningkatan dan pertumbuhan indeks variabel-variabel pembentuknya.

Peningkatan UHH dipengaruhi derajat kesehatan penduduk, peningkatan HLS dipengaruhi partisipasi sekolah usia penduduk 7 tahun ke atas di semua kelompok usia sekolah dan RLS dipengaruhi tingkat pendidikan yang ditamatkan penduduk usia 25 tahun ke atas, sedangkan standar hidup layak dipengaruhi peningkatan pengeluaran riil per kapita per tahun penduduk atau peningkatan pendapatan penduduknya.

UHH penduduk Kota Palembang di tahun 2024 telah mencapai 75,77 tahun dan peluang meningkatkan UHH hingga mendekati UHH maksimum 85 tahun seperti yang direkomendasikan UNDP melalui percepatan pertumbuhan sangat terbuka.

Rencana aksi yang perlu segera dilakukan adalah menurunkan atau menekan angka morbiditas atau angka kesakitan penduduk Kota Palembang sampai ke level serendah-rendahnya, karena angka morbiditas menunjukkan kualitas atau derajat kesehatan penduduk.

Apabila penurunan angka morbiditas sebesar 7,70 persen di tahun 2024 dilakukan secara konsisten hingga mencapai ke level serendah-rendahnya mengindikasikan derajat kesehatan penduduk Kota Palembang semakin baik dan berkualitas sehingga beperluang besar menaikkan UHH.

Upaya meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kota Palembang di semua kelompok umur sangat memungkinkan dilaksanakan karena telah ditopang program-program kesehatan, seperti: program posyandu lansia setiap bulan di setiap kecamatan dan kelurahan, ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai, gerakan kesadaran ibu hamil menjaga kesehatan sampai melahirkan dan masa nifas, meningkatkan sasaran pemberian makanan bergizi dan zat besi bagi ibu hamil, lingkungan yang sehat, air minum bersih dan sanitasi layak, dan ketersediaan jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Pelaksanaan program- program kesehatan yang sudah ada secara optimal dan masif yang ditopang ketersediaan fasilitas kesehatan berkualitas serta rasio tenaga medis yang ideal diyakini akan memberi peluang bayi yang lahir saat ini akan berumur panjang atau UHH-nya meningkat dengan siknifikan.

Percepatan peningkatan pertumbuhan indeks variabel HLS dan RLS Kota Palembang dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan IPM sangat mungkin dilakukan.

Capaian HLS dan RLS Kota Palembang di tahun 2024 sebesar 14,46 tahun dan 10,93 tahun dalam jangka menengah sangat masuk akal ditingkatkan pertumbuhannya.

HLS dan RLS erat kaitannya dengan peningkatan indikator APS (Angka Partisipasi Sekolah) khususnya APM (Angka Partisipasi Murni) baik di tingkat SLTP maupun SLTA melalui program wajib belajar 12 tahun atau minimal tamat SLTA. APM SLTP dan SLTA Kota Palembang di tahun 2024 masing-masing baru mencapai 77,81 persen dan 65,52 persen.

Angka-angka itu mengungkapkan bahwa masih banyak usia 13-15 tahun tamatan SD tahun yang tidak melanjutkan ke jenjang SLTP dan anak usia 16-18 tahun tamatan SLTP tahun yang tidak melanjutkan ke jenjang SLTA.

Padahal semakin tinggi percepatan peningkatan APM SLTP dan SLTA memberi peluang percepatan pertumbuhan HLS dan RLS menuju nilai maksimum HSL sebesar 18 tahun dan maksimum RLS sebesar 15 tahun sesuai yang direkomendasikan UNDP.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang dalam jangka pendek dan menengah harus mengedepankan program-program pendidikan yang bisa merangsang orangtua untuk menyekolahkan anak-anaknya hingga minimal tamat SLTA melalui perluasan jangkauan: Program Indonesia Pintar (PIP), program SPP gratis tingkat SLTP dan SLTA, beasiswa kuliah, dan kejar paket ABC serta penciptaan program-program inovasi baru lainnya di bidang pendidikan.

Percepatan mencapai standar hidup layak melalui peningkatan pengeluaran per kapita per tahun harus dikawal secara ketat.

Pemerintah Kota Palembang harus dapat menjamin ketersediaan komoditas yang dijadikan sebagai pengukuran daya beli, keterjangkauan harga berbagai kebutuhan hidup,  menjaga  kestabilan  biaya  hidup,  dan pertumbuhan ekonomi.

Pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan Kota Palembang di tahun 2024 sebesar 16,15 juta per kapita per tahun, masih jauh di bawah pendapatan per kapita disesuaikan yang direkomendasikan sebesar 25,57 juta rupiah per kapita per tahun.

Pertumbuhan ekonomi Kota Palembang rata-rata sebesar 5 persen per tahun harus menetes ke masyarakat dalam bentuk pekerjaan.

Kesempatan ekonomi yang diperluas dalam upaya meningkatkan daya beli dan pendapatan penduduk khususnya kelompok 40 persen penduduk berpendapatan rendah harus menjadi perhatian utama.

Program pemberdayaan ekonomi lokal bagi kelompok tersebut melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus diperluas dengan melakukan: pelatihan usaha, mempermudah akses permodalan dan perluasan hasil pemasaran.

Penutup

Peringatan dini tersendatnya laju pertumbuhan IPM Kota Palembang harus ditanggapi dengan serius dan harus ditemukan peta jalan untuk mengatasinya.

Tetapi apabila Pemerintah Kota Palembang sudah puas dengan predikat IPM sangat tinggi dan setuju dengan predikat laju pertumbuhan IPM terendah, maka Pemerintah Kota Palembang tidak perlu menyibukkan diri lagi dalam proses pembangunan manusia di Kota Palembang dan nyaman dalam zona stagnasi, karena IPM Kota Palembang akan sulit disalip IPM kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. (*)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved