Makanan Bergizi Gratis

Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Jabatan yang Berhak dan Besaran Gaji Diterima per Bulan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Editor: pairat
Instagram
DIANGKAT PPPK - Kolase Instagram. Prabowo Rapat Darurat soal Keracunan MBG, Wakil Kepala Gizi Nangis Minta Maaf. Kini karyawan SPPG bakal diangkat PPPK. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memastikan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi PPPK.
  2. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025, dengan proses pengangkatan dijadwalkan pada Februari 2026. 
  3. Sekitar 32.000 pegawai SPPG yang lolos seleksi CAT akan diangkat sebagai PPPK Golongan III dengan gaji berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.
 

 

SRIPOKU.COM - Kabar baik datang dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), pasalnya karyawan pengelola MBG bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar tersebut beredar di media sosial X dan Instagram ramai membicarakan kabar bahwa pegawai Satuan Pelayanan PPPK.

Respons warganet beragam. Ada yang menyambut positif kebijakan ini, ada juga yang mempertanyakan keadilannya dibanding nasib profesi lain.

“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026).

 “Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***.

Lantas, seperti apa rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK menurut BGN?

BGN: Hanya Kepala, Akuntan, dan Ahli Gizi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved