Update Biaya Pengurusan SIM 2025, Tarif Pembuatan Baru dan Perpanjangan, Lengkap Semua Golongan

Berikut adalah update terbaru biaya pengurusan SIM 2025, tarif untuk pembuatan baru dan perpanjangan.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Kompas.com
PENGURUSAN SIM 2025 - Update terbaru biaya pembuatan SIM 2025, tarif untuk pembuatan baru dan perpanjangan. 
Ringkasan Berita:
  • Biaya pengurusan SIM 2025 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, dengan tarif pembuatan baru mulai Rp 50.000–Rp 250.000 dan perpanjangan mulai Rp 30.000–Rp 225.000, tergantung jenis SIM.
  • Pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan, asuransi, dan SKUKP karena biaya PNBP hanya mencakup biaya pokok.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, sedangkan pembuatan SIM baru wajib diurus di kantor Satpas.

SRIPOKU.COM - Masyarakat yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025 perlu mengetahui update tarif resmi terbaru.

Biaya pengurusan SIM masih mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan bahwa biaya PNBP adalah biaya pokok, sehingga pemohon SIM tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Pembuatan SIM Palsu Via Medsos, Tawarkan Proses Kilat Tanpa Tes Bisa COD

Biaya Pembuatan SIM Baru 2025

Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru berdasarkan jenis golongan:

  • SIM A, BI, BII: Rp 120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 100.000
  • SIM D, DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra di Palembang dan Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi, Catat Tanggalnya!

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Untuk pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tarif resminya adalah:

  • SIM A, BI, BII: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya Tambahan

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa biaya di atas hanya mencakup PNBP, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk beberapa proses pendukung:

  • Tes psikologi
  • Tes kesehatan jasmani
  • Asuransi
  • SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) untuk pemohon baru

Besaran biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan layanan dan fasilitas masing-masing.

Untuk mempermudah proses perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai kota. 

Layanan ini mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Namun, layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Pemohon baru tetap wajib mengurus langsung di kantor Satpas terdekat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved