Polisi Bongkar Modus Pembuatan SIM Palsu Via Medsos, Tawarkan Proses Kilat Tanpa Tes Bisa COD
Sindikat pemalsu SIM melalui media sosial menawarkan jasa pembuatan SIM instan tanpa tes, hanya dengan bermodal foto dan KTP.
SRIPOKU.COM -- Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi melalui media sosial.
Dalam pengungkapan ini, delapan pelaku ditangkap. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM instan tanpa tes, hanya dengan bermodal foto dan KTP.
"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring korban.
Mereka bahkan menggunakan Facebook Ads agar iklan jasa ilegal ini menjangkau lebih banyak orang.
Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, terutama karena harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta.
Modus Operandi dan Peran Masing-Masing Pelaku
Sindikat ini memiliki struktur yang terorganisir, dengan peran yang berbeda-beda. Dua pelaku utama, KT alias Timbul (39) dan AB (36), berperan sebagai pemberi modal dan penyedia material.
Sementara itu, pelaku lain seperti FJL (25), IA (41), dan RYP (41) bertugas sebagai tim produksi yang mencetak, mengemas, dan mengirimkan SIM palsu.
Tim layanan pelanggan, yang bertugas menerima pesanan, terdiri dari RI (33) dan HDI (30). Ada pula DNT (29) yang menjadi admin khusus untuk membuat iklan di media sosial.
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial CY, yang berperan sebagai editor gambar.
Para pelaku mengirimkan SIM palsu melalui jasa ekspedisi dengan sistem Cash on Delivery (COD), yang memudahkan polisi untuk melakukan penangkapan saat transaksi berlangsung.
Perbedaan SIM Asli dan Palsu
Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa SIM palsu dapat dikenali dari ciri-ciri fisiknya.
Berbeda dengan SIM asli, hologram pada SIM palsu tidak menampilkan logo Tribrata, laminasi kartu tidak memiliki gambar Merah Putih, dan barcode-nya tidak dapat dibaca oleh sistem resmi Korlantas.
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Materi Unit 4 Permainan Bola Voli |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Dari Rencana ke Belum Pasti, Ini Penjelasan Pihak Istana |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Materi Unit 3 Permainan Bola Tangan |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Materi Unit 2 Permainan Sepak Bola |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Materi Unit 1 Permainan Bola Basket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.