Dosen Tewas di Kamar Hotel

Aktivitas Berat Apa yang Dilakukan Dosen D Hingga Jantung Sobek? Kerabat : Apalagi Tanpa Busana

Berdasarkan hasil autopsi, dosen yang ditemukan tewas di hotel sempat melakukan aktivitas berlebihan. Hal ini disoroti keluarga.

Editor: Refly Permana
Polda Jateng via Tribunjateng.com dan Facebook
LANGGAR KODE ETIK - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang (kiri). Potret dosen muda Untag inisial DLL semasa hidup (kanan). Kini proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

"Hasil autopsi yang kita dapat secara lisan di RSUP Kariadi adalah ada aktivitas lebih ekstra yang menyebabkan jantungnya pecah. Tapi yang menjadi kejanggalan posisi korban tergeletak di lantai dan tubuhnya tanpa busana," bebernya.

Baca juga: Instansi Dikelabui Soal Satu KK Dengan Dosen Untag, Nasib AKBP Basuki Setelah Patsus 20 Hari Disorot

Patsus 20 Hari

AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 

Dalam gelar perkara itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial D (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Perempuan yang merupakan dosen sebuah universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada 17 November 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful, Kamis (20/11/2025). 

Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan. 

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. 

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Baca juga: Fakta Hubungan Polisi Pangkat AKBP Dengan Dosen Perempuan Tewas di Hotel, Ada di KK yang Sama

Sosok AKBP Basuki

AKBP Basuki merupakan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng. 

Jabatannya strategis yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa. 

Ia sudah membantah punya hubungan spesial dengan korban.

Namun, ia tidak menampik memang sering bersama Dwinanda hingga detik-detik terakhir.

Perwira yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu menyebut, Levi (Dwinanda) sudah lama bermasalah dengan tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, Levi sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved