Berita Viral

Aksi Cium Jamaah Anak Perempuan Disorot Pejabat, Gus Elham Minta Maaf Lagi, Kondisi Pucat Disorot

Kali ini dengan kondisi pucat, Gus Elham Yahya meminta maaf dan mengaku telah menghapus semua video tak senonoh itu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase Instagram
MINTA MAAF - Kolase Instagram Gus Elham (kiri) Viral (kanan). Aksi Cium Jamaah Anak Perempuan Disorot Pejabat, Gus Elham Minta Maaf Lagi 

"Assalamualaikum Kediri 12 November 2025, dengan penuh kerendahan hati saya yang paling dalam, saya Muhammad Elham Yahya Al Maliki memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan saya mengakui hal tersebut sebegai kekhilafan pribadi dan telah menghapus seluruh video itu dari seluruh media sosial resmi kami saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan berdakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlak semoga Allah SWT mengampuni kekhilafan saya dan membimbing saya ke arah kebaikan," ujarnya.

Meski begitu dari kolom komentar, banyak netizen yang mengaku tetap tak simpatik terhadapnya.

Gus Elham minta maaf pasca viral
MINTA MAAF - Tangkapan layar Instagram Lambe Turah. Gus Elham minta maaf pasca viral

Baca juga: SOSOK Gus Elham Yahya Viral Cium Jamaah Anak Perempuan, Cucu Tokoh Agama Disegani di Kediri

Kemenag Bertindak

Kemenag pun sudah mengambil langkah tegas untuk Gus Elham.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas terkait tindakan Gus Elham.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dilansir dari laman Kemenag.

Romo Syafii menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara. 

Bahkan ia mengatakan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. 

"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," kata Wamenag Romo Syafii. 

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. 

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029. Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut. 

Menanggapi mengenai kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan. 

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved