Penculik Bocah Bilqis Ditangkap

Bocah Bilqis Dijual Tiga Kali, Crazy Rich Suku Anak Dalam Sanggup 80 Juta

Dari pengakuan para tersangka yang kerja sama menculik bocah asal Makassar ini, mereka sudah tiga kali menjual bocah Bilqis.

Editor: Refly Permana
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
JARINGAN TPPO - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). 

Jimmy menyebut pihaknya masih menelusuri keberadaan warga SAD yang diduga membeli Bilqis

Informasi sementara menunjukkan adanya transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah. 

"Hasil interogasi di kisaran Rp 30 juta sampai dengan Rp 80 juta," ujar Jimmy.

Baca juga: Momen Bocah Bilqis Muncul Usai Diculik, Hampir Dijual ke Suku Anak Dalam

Cara Pelaku Bawa Bilqis Melalui Pesawat

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di Bandara, seorang pelaku inisial Nadia Hutri alias NH (29) memesan tiket pesawat melalui online. 

Karena Bilqis masih di bawah umur, NH tidak perlu melengkapinya dengan identitas.

Setelah penyelidikan panjang oleh polisi, bocah malang tersebut akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan sehat oleh tim gabungan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Meringin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.  

Bilqis ditemukan di lokasi tersebut setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang telah menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp 80 juta.

Bilqis Dijual Tiga Kali

AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda.  

Pertama, yakni dijual oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan harga kesepakatan Rp 3 juta kepada wanita Nadia Hutri alias NH (29). 

Setelah itu, Bilqis pun dibawa ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.  

Di sana NH kemudian menjual Bilqis kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi. 

Mereka mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 15 juta.  

Sementara pengakuan MA dan AS, Bilqis kembali diserahkan ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga sebesar Rp 80 juta.  

"Yang bisa kita telusuri saat ini, untuk tersangka yang diamankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi dengan MA dan AS yang di Jambi tiga kali. Sementara yang MA dan AS ini sudah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali," ucap Devi.  

Devi mengungkap, MA dan AS memang kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD. 

Alasannya, para korban hendak diadopsi.  

"Mereka sering berhubungan tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya," ujarnya. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved