Polemik Ijazah Jokowi
8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025), termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar.
- Pembagian Dua Klaster Tersangka
- Para tersangka dijerat pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta UU ITE terkait penyebaran informasi dan manipulasi digital
SRIPOKU.COM - Berikut ini delapan identitas lengkap tersangka kasus ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Baca juga: Profil Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Jadi Konsultan Teknis Presiden SBY
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut delapan tersangka itu akan segera dipanggil.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir dari Wartakota.
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi
Diketahui belakangan polemik ijazah palsu Jokowi memang menjadi sorotan tersendiri.
Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar hingga kini masih terus menyebut bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu.
Bahkan ketiga sampai membuat sebuah buku tentang ijazah palsu Jokowi tersebut.
Polemik ini bermula pada tahun 2013 dimana sebuah wawancara Jokowi yang dikutip Roy Suryo perihal nilai IPK dari UGM.
Saat itu Jokowi mengaku IPK miliknya dibawah nilai 2.
Setelah itu di tahun 2014 polemik ini kembali terdengar manakala perbedaan nama (Joko Widodo vs Joko Widada) dan nomor ijazah.
Di tahun 2019 pada periode Pilpres isu ini kembali mencuat.
Namun di tahun 2022 ini lah muncul kasus hukum pertama pada polemik ijazah palsu Jokowi.
Saat itu gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono yang menuntut agar Jokowi ditetapkan melakukan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.
Namun gugatan kemudian dicabut tidak ada putusan yang menyatakan ijazah palsu secara hukum.
pada tahun yang sama, UGM secara resmi mengklarifikasi melalui Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa data dan dokumentasi menunjukkan keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Di tahun 2025 polemik ijazah Jokowi nyatanya kembali memanas.
Bahkan Jokowi baru menyadari bahwa soal keaslian ijazahnya kini diperbicarakan banyak orang.
Pada 30 April 2025, Jokowi pun secara resmi melaporkan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025), untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, celana hitam, dan sepatu senada, Jokowi berjalan menuju ke ruang SPKT.
Sekitar 20 menit kemudian, Jokowi bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan SPKT sambil membawa map warna cokelat.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan ada empat orang yang diduga menyebarkan dan memperkuat narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.
"Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang sudah kami lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ," kata Yakup pada Selasa (22/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Pada pertengahan Mei 2025, Bareskrim Polri lantas menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Keputusan ini hasil penyelidikan selama lebih sebulan.
Bareskrim Polri melakukan uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Polemik Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi
Ijazah jokowi Palsu
Roy Suryo
Rismon Sianipar
dr Tifa
Kurnia Tri Royani
Eggi Sudjana
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
| PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI |
|
|---|
| POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang |
|
|---|
| Profil Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Jadi Konsultan Teknis Presiden SBY |
|
|---|
| RESMI Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo akan Bongkar Fakta Lain Lebih Heboh dari Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diumumkan Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Libatkan 130 Orang Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.