Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Satu Oknum 10 Juta, Reaksi Ibu Prada Lucky Saat Disodori 'Uang Damai' Rp 220 Juta dari 22 Terdakwa

Sepriana Pauilina Mirpey dipanggil jadi saksi di Pengadilan Militer Kupang Kamis (30/10/2025) atas sidang kematian Prada Lucky.

Editor: Refly Permana
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (28/10/2025). 

Akan tetapi, pada bagian akhir ada kolom tanda tangan dirinya dan komandan batalyon.

"Saya tidak mau tanda tangan," ujarnya.
 
Epy tegas langsung menolak santunan itu.

Bagi dia dan keluarga hal itu terkesan sebagai bentuk merendahkan harga diri dan nyawa anaknya.

"Saya bilang, nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Satu asrama tahu itu. Tidak bisa ditukar dengan uang," tegasnya.

Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, yang juga hadir di pengadilan mengaku tidak tahu menahu terkait dengan uang pemberian dari para prajurit yang dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.

"Apa pun itu, bagi saya keadilan yang utama," kata Christian.

Mekanisme Persidangan Kematian Prada Lucky

22 terdakwa sudah ditetapkan atas kematian Prada Lucky.

Kematian Prada Lucky menjerat sejumlah oknum perwira TNI yang juga dijadikan tersangka.

Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menjelaskan gambaran mekanisme sidang kematian Prada Lucky, yakni :

  • Ketiga berkas, kata Kapten Chk Damai, diregistrasi dalam tiga nomor berbeda. 
  • Sidang dari 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara,
  • Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal,
  • Kemudian 17 terdakwa hari Selasa,
  • 4 terdakwa hari Rabu, 
  • sidang terbuka untuk umum, dan
  • sidang yang sedang berjalan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved