Kematian Brigadir Nurhadi

TERUNGKAP Peran Misri & Ipda Haris di Sidang, Brigadir Nurhadi Sudah Tak Bernafas Diangkat di Kolam

Di waktu kedua terdakwa sidang, Misri Puspita Sari yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kematian anggota Propam Polda NTB

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/tribunjambi
SKENARIO GAGAL TOTAL - Potret kolase foto kiri ke kanan, Kompol Yogi, Misri dan Brigadir Nurhadi. Kini terungkap skenario Kompol Yogi ajak Misri berbohong soal kematian Brigadir Nurhadi gagal total. 

SRIPOKU.COM - Tak bisa mengontrol emosi, Kompol Yogi memiting Brigadir Nurhadi yang sedang berenang di kolam renang.

Tak lama kemudian, Kompol Yogi melempar tubuh mantan bawahannya itu ke kolam.
Selanjutnya, ia duduk di tepi kolam sembari menghisap sebatang rokok sebelum mengangkat tubuh Nurhadi di kolam.

Sayangnya, momen yang terjadi 16 April 2025 di Villa Tekek kawasan Gili Trawangan itu justru menjadi terakhir kalinya Nurhadi ada di bumi ini.

Ketika diangkat oleh Kompol Yogi, Nurhadi sudah tidak bernapas dan tidak memberikan respon apa-apa saat dipanggil.

Semua fakta itu terungkap saat Kompol Yogi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (27/10/2025).

Lalu, apa peran Ipda Haris yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini?
Berdasarkan dakwaan jaksa, berikut kronologi lengkap kematian Brigadir Nurhadi beserta peran dua terdakwa :

- Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Brigadir Nurhadi liburan di Villa Tekek, Gili Trawangan,

- Ada dua perempuan di sana, yakni Misri Puspita Sari yang datang ke NTB setelah dibayar Rp 10 juta per malam oleh Kompol Yogi. Seorang perempuan lain bernama Melanie yang selama pesta selalu menemani Ipda Haris,

- Sekitar pukul 19.59 Wita, Haris yang sedang ngobrol di telepon dengan rekan kerjanya disimbat oleh Nurhadi yang sedang berenang di kolam renang bersama Misri,

- Haris yang masih di bawah pengaruh miras dan narkoba merasa apa yang dilakukan Nurhadi tidak sopan sehingga ia memukul Nurhadi dengan tangan kosong,

- Namun, karena ada cincin di tangan kiri, tertinggal jejak luka di wajah Nurhadi,

- Pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi yang dari tadi tidur lalu terjaga dari tidur karena pusing akibat minum miras dan narkoba,

- Ia lalu melihat Misri dan Nurhadi berenang di kolam yang sama sehingga timbul rasa cemburu,

- Yogi lalu memiting Nurhadi hingga lemas dan mendorong tubuhnya ke kolam,

- Yogi memilih duduk di tepi kolam dan menghisap sebatang rokok,

- Selanjutnya, barulah ia mengangkat tubuh Nurhadi yang ternyata sudah tidak bernapas,

- Haris lalu datang dan membantu Yogi untuk memberikan pertolongan kepada Nurhadi, saat itu terlihat darah keluar dari hidung,

- Tim dokter datang pada pukul 21.29 Wita membawa alat bantu pernapasan,

- Pukul 22.30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Haris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.

Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. 

Di waktu kedua terdakwa sidang, Misri Puspita Sari yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kematian anggota Propam Polda NTB tersebut terlihat mengunggah story di akun Instagramnya.

Perempuan asal Jambi yang juga ada di lokasi kematian Brigadir Nurhadi pada April 2025 di Gili Trawangan ini mengunggah foto dirinya sedang tersenyum di dalam kamar.

Meski sempat ditahan dan hingga kini belum ada kabar status tersangkanya lepas, Misri memang sudah tidak lagi ditempatkan di penjara.

Berdasarkan keterangan pengacaranya, Yan Mangandar, mengatakan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025). 

Penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. 

Saat ini tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 
Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB. 

"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved