Dicerai Suami Lolos PPPK

TABIAT Melda Safitri dan Suami Dibongkar Kepala Desa, Sudah 5 Kali Mediasi Cerai Sebelum Lulus PPPK

Aswalun menilai bahwa permasalahan rumah tangga Melda Safitri dan suaminya lebih banyak dipicu oleh faktor ekonomi. 

Editor: pairat
Tribun Gayo
TABIAT SUAMI MELDA - Kolase Melda Safitri (kiri). Aswalun, Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (tengah). JS suami Melda Safitri (kanan). Tabiat suami Melda Safitri diungkap Kepala Desa setempat. 

JS, anggota Satpol PP Aceh Singkil sekaligus suami yang viral ceraikan istri setelah lolos P3K dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) setempat.

Dia membantah jika disebut menceraikan istri usai lulus P3K.

Dalam klarifikasinya ke BKPSDM, JS sang suami mengaku, masalah dengan istrinya, Melda Safitiri, bukan jelang dilantik menjadi P3K saja.

Masalah rumah tangga mereka, menurut pengakuan JS ke BKPSD, sudah terjadi sejak lama.

Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Dalam penjelasannya, JS menyatakan, dirinya dan istrinya sudah lama bermasalah dalam rumah tangga.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).

Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.

Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved