Dokter Gadungan Tawarkan Jasa Terapi ADHD, Pasien Rugi Rp 538 Juta Dengan Modus Deposit

Seorang pria berinisial FE (26) yang merupakan dokter gadungan asal Sragen, Jawa Tengah, meminta maaf setelah menipu seorang warga

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. 

SRIPOKU.COM -- Seorang pria berinisial FE (26) yang merupakan dokter gadungan asal Sragen, Jawa Tengah, meminta maaf setelah menipu seorang warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hingga merugikan korban sebesar Rp538 juta.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Nofrizal Sayuti.

FE membuka praktik terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, sejak 2024.

Penyamarannya sebagai dokter terbongkar setelah korban, yang diidentifikasi dengan inisial J, melaporkan FE ke polisi.

"Kami dan saya sebagai PH saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian yang telah dilakukan oleh klien saya," kata Nofrizal, Minggu (21/9/2025).

Nofrizal menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya tidak sepenuhnya termasuk dalam kategori penipuan.

Menurutnya, FE menawarkan jasa terapi setelah melihat anak korban membutuhkan penanganan dan orang tua pasien merasa anaknya menderita Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

"Terapi pun telah dilakukan dan pernyataan dari klien saya, memang anak korban ada perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia," lanjutnya.

Nofrizal menambahkan bahwa total kerugian yang diklaim oleh korban harus dibuktikan di pengadilan.

"Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," ujarnya.

 

Kronologi Penipuan

Penyamaran FE terbongkar setelah korban J melapor ke polisi. FE, yang hanya lulusan SMA dan tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran, diketahui belajar tentang alat-alat medis dari internet.

Pada Juni 2024, J mencari terapi pengobatan untuk anaknya dan mendapatkan rekomendasi untuk mendatangi FE. Awalnya, FE meminta uang pendaftaran terapi sebesar Rp15 juta.

Beberapa minggu kemudian, korban diminta membayar biaya tambahan Rp7,5 juta dengan alasan anaknya terkena Mythomania.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved