Kematian Kacab Bank di Jaktim

SOSOK Kopda FH, Oknum TNI yang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini PM Periksa Anggota Lainnya

Perkembangannya terbaru setelah sejumlah anggota TNI diperiksa, Kopda FH dinyatakan terlibat.

|
Editor: pairat
Kolase Youtube Liputan6
PELAKU PENCULIKAN KACAB BANK- Sebanyak 4 pelaku penculikan dan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta(37), bertubuh kekar baju hitam. 15 orang ditangkap, kini Polisi Militer Kodam Jaya ungkap peran dan keterlibatan oknum aparat TNI 

Ada Peran Memerintahkan

Kuasa hukum tersangka EW alias Eras, Adrianus Agal, mengajukan permohonan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menilai pengajuan itu penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

"Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.

Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya.

Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

Pihaknya kemudian siap buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya. 

Korban tak Punya Musuh

Penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta berdampak pada psikologi keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved