Bisa 'Bersembunyi' di Gedung DPR, Ternyata Polisi Ini Aktor Penting Pembunuh Wiranto Bisa Jadi Dewan
Berstatuskan anggota DPR, ternyata oknum kader Parta Hanura ini buronan kasus pebunuhan. Perkara ini menyeret seorang oknum polri.
SRIPOKU.COM - Buronan kasus pembunuhan bisa menjadi anggota DPR RI, ternyata ada peran penting seorang oknum polisi.
Terkuaknya kasus yang menyeret anggota DPRD Wakatobi bernama La Ode Litao ini bikin gempar publik.
Salah satu yang disorot, kok bisa DPO kasus pembunuhan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif hingga terpilih menjadi anggota DPR.
Litao terjerat kasus pembunuhan remaja 17 tahun bernama Wiranto.
Baca juga: Begini Nasib Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Peristiwanya terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Usai insiden pembunuhan, Litao melarikan diri dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi sejak 2014.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015 yang menyebut adanya tiga pelaku dalam kasus penganiayaan Wiranto.
Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada 2015, sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari jeratan hukum.
Tentu saja satu di antara syarat yang membuat ia bisa menjadi anggota DPRD lantaran adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: SOSOK La Ode Litao, DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah jadi Anggota DPRD
Namun Litao yang sejatinya menjadi buronan justru lolos mendapatkan SKCK yang seharusnya tidak mungkin terbit.
Atas hal itu, sosok polisi yang menerbitkan SKCK Litao pun menjadi sorotan. Ia adalah polisi berinisial SU.
SU merupakan anggota Polres Wakatobi yang terlibat dalam penerbitan SKCK untuk Litao.
Kini harus menerima sanksi berupa mutasi ke Polres Buton Utara (Butur) terhitung sejak Maret 2025.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian memastikan, La Ode Litao saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai aturan hukum.
“Selanjutnya kasus ini pasti diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iis, dikutip dari Kompas.id, Kamis (8/9/2025).
Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Didominasi Calon PPPK |
![]() |
---|
Begini Nasib Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
SOSOK Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD DPO Pembunuhan 11 Tahun Diungkap, Kini Dimutasi |
![]() |
---|
SOSOK La Ode Litao, DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
17+8 Tuntutan Rakyat Jatuh Tempo Hari Ini, Berikut Tanggapan Resmi Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.