Breaking News

Begini Nasib Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Nasib oknum polisi berinisial SU yang terbitkan SKCK untuk La Ode Litao pembunuh jadi Anggota DPRD Wakatobi

Editor: adi kurniawan
Istimewa/Tribun Medan
LA ODE LITAO - Awal mula kedok Litao terbongkar ketika keluarga korban pembunuhan mulai protes dan menanyakan kejelasan kasus pembunuhan Wiranto (17) ke Polres Wakatobi. 

SRIPOKU.COM -- Nasib oknum polisi berinisial SU yang terbitkan SKCK untuk La Ode Litao pembunuh jadi Anggota DPRD Wakatobi.

Adapun SU anggota Polres Wakatobi tersebut menerbitkan SKCK Litao, seorang buron pembunuhan yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Kini setelah ketahuan, beginilah nasib SU.

SU kini telah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

Karena Litao dengan mudah lolos mengurus SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi.

Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK.

Padahal, nama Litao sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan diproses hukum.

Ia pun mengatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved