Kematian Kacab Bank di Jaktim

POMDAM Jaya Amankan Oknum Prajurit TNI, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Perannya Masih Misterius!

Pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut perihal identitas dan peran dari oknum prajurit tersebut.

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya mengakui tengah memeriksa prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. 

Pomdam adalah singkatan dari Polisi Militer Kodam, yaitu badan pelaksana di lingkungan Kodam (Komando Daerah Militer) yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kepolisian militer dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer serta penyelidikan kriminal di wilayah hukum militer. 

Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.

Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP militer atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur tindak pidana, perintah, dan larangan yang khusus berlaku bagi anggota militer (TNI) dan mereka yang dipersamakan dengan militer, serta jenis-jenis hukuman yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga disiplin dan ketertiban internal dalam tubuh militer. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved