Pomdam adalah singkatan dari Polisi Militer Kodam, yaitu badan pelaksana di lingkungan Kodam (Komando Daerah Militer) yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kepolisian militer dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer serta penyelidikan kriminal di wilayah hukum militer.
Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP militer atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur tindak pidana, perintah, dan larangan yang khusus berlaku bagi anggota militer (TNI) dan mereka yang dipersamakan dengan militer, serta jenis-jenis hukuman yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga disiplin dan ketertiban internal dalam tubuh militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.