Kematian Kacab Bank di Jaktim

POMDAM Jaya Amankan Oknum Prajurit TNI, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Perannya Masih Misterius!

Pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut perihal identitas dan peran dari oknum prajurit tersebut.

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pengintai inisial RS terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya mengakui tengah memeriksa prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. 

SRIPOKU.COM - Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto membenarkan kabar oknum prajurit TNI terlibat kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).

"Betul saat ini sedang kita dalami terkait dugaan keterlibatannya," ucap Donny.

Pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut perihal identitas dan peran dari oknum prajurit tersebut.

Kapuspen TNI Brigjend (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan informasi terkait dugaan oknum TNI terlibat kasus pembunuhan ini disampaikan lewat Pomdam Jaya.

Tujuannya untuk mempercepat alur informasi yang dibutuhkan.

Baca juga: PENCULIK Kacab Bank Ngaku Diperintah Oknum F, Diduga Perantara Aktor Intelektual yang Kasih Bayaran

PEMBUNUHAN KACAB BANK - Sebanyak empat pria berinisial AT, RS, RAH, dan RW, ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menculik MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih.
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Sebanyak empat pria berinisial AT, RS, RAH, dan RW, ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menculik MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih. (DOK. Istimewa)

"Perlu kami tegaskan bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan," tutur Freddy.

TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Informasi keterlibatan oknum prajurit TNI mulanya diungkap oleh pengacara pelaku penculikan Kacab Bank BUMN, Adrianus Agal.

Agal menerangkan bahwa ada oknum prajurit inisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta.

Terkait dengan oknum prajurit yang saat ini diamankan Pomdam Jaya, Agal tak mau berbicara banyak.

"Yang pasti kami apresiasi lah, karena ada kode etik yang kami tidak boleh mendahului untuk bicara ke media tapi yang pasti bahwa informasi itu iya seperti itu," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Agal menambahkan dari hasil  pengembangan total tersangka yang sudah ditahan kurang lebih 15 orang.

"Diawal saya menjelaskan 3 kluster kemudian berkembang empat kluster, kluster intelek, kluster eksekutor, kluster penjemputan paksa, dan kluster pengintai," pungkasnya.

Sementara itu Polda Metro Jaya belum memberikan respons perihal keterlibatan oknum prajurit TNI atas kasus pembunuhan kacab Bank BUMN.

Prajurit TNI Diperiksa Pomdam

Pomdam adalah singkatan dari Polisi Militer Kodam, yaitu badan pelaksana di lingkungan Kodam (Komando Daerah Militer) yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kepolisian militer dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer serta penyelidikan kriminal di wilayah hukum militer. 

Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.

Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP militer atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur tindak pidana, perintah, dan larangan yang khusus berlaku bagi anggota militer (TNI) dan mereka yang dipersamakan dengan militer, serta jenis-jenis hukuman yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga disiplin dan ketertiban internal dalam tubuh militer. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved