Sanksi Oknum Polri Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Korban Kritis dan Masuk ICU

Bripda Abi telah menerima sanksi setelah sidang Kode Etik Profesi atas aksinya melempar helm kala bubarkan balap liar.

Editor: Refly Permana
(Tangkap layar Video) via kompas.com
AKSI SOLIDARTAS - Aksi solidaritas ratusan pelajar di Kota Serang untuk korban dugaan pemukulan oleh oknum anggota Polda Banten, di Ciceri, Kota Serang, Selasa (26/8/2025). 

Pada sidang kode etik, Bripda Abi dinyatakan terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak tidak profesional saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Minggu (24/8/2025). 

"Hukuman atau sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Terkait sanksi pidana, Didik menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi karena keluarga korban belum melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Di sisi lain, ayah Agara, Benny Permadi, mengapresiasi tindakan Polda Banten yang telah memberikan sanksi kepada pelaku. 

Namun, ia menegaskan, pihak keluarga belum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, karena saat ini mereka lebih fokus pada proses penyembuhan Agara yang masih menjalani perawatan di RSUD Banten. 

"Kami masih fokus di kesembuhan Agara. Jika terkait maaf, kami sekeluarga memaafkan (kepada pelaku). Namun, tindakan pidana yang dilakukan oknum tetap harus diadili secara setimpal dengan perbuatannya," tegas Benny. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelemparan Helm, Bripda Abi Kurniawan Disanksi Demosi 5 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved