Sanksi Oknum Polri Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Korban Kritis dan Masuk ICU
Bripda Abi telah menerima sanksi setelah sidang Kode Etik Profesi atas aksinya melempar helm kala bubarkan balap liar.
Pada sidang kode etik, Bripda Abi dinyatakan terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak tidak profesional saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Minggu (24/8/2025).
"Hukuman atau sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).
Terkait sanksi pidana, Didik menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi karena keluarga korban belum melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Di sisi lain, ayah Agara, Benny Permadi, mengapresiasi tindakan Polda Banten yang telah memberikan sanksi kepada pelaku.
Namun, ia menegaskan, pihak keluarga belum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, karena saat ini mereka lebih fokus pada proses penyembuhan Agara yang masih menjalani perawatan di RSUD Banten.
"Kami masih fokus di kesembuhan Agara. Jika terkait maaf, kami sekeluarga memaafkan (kepada pelaku). Namun, tindakan pidana yang dilakukan oknum tetap harus diadili secara setimpal dengan perbuatannya," tegas Benny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelemparan Helm, Bripda Abi Kurniawan Disanksi Demosi 5 Tahun"
Akal Bulus Gadis Muda di Banten Kelabui KDH Staf Media Presiden, Bermodal Salam untuk Pak Wowo Ya |
![]() |
---|
Sosok Rufaji Zahuri Tersangka Dugaan Minta Jatah Proyek Pernah Dipenjara 5 Tahun Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Sosok AKBP Condro Sasongko Kapolres Serang Lulus Akpol karena Judo, Dikenal Kocak dan Banyak Fans |
![]() |
---|
Ungkap Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Norma Risma Laporkan Ibu dan Eks Suami ke Polda Banten |
![]() |
---|
Video: Nikita Mirzani Naik Pitam Hingga Nangis Sebut Dito Mahendra Dekat dengan Oknum Polda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.