Sosok dan Profil
Sosok Rufaji Zahuri Tersangka Dugaan Minta Jatah Proyek Pernah Dipenjara 5 Tahun Rudapaksa Siswi SMP
Inilah rekam jejak dan sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun, ternyata memiliki rekam jejak buruk.
SRIPOKU.COM -- Inilah rekam jejak dan sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun, ternyata memiliki rekam jejak buruk.
Rufaji Zahuri pernah divonis 5 tahun penjara gegara kasus pemerkosaan terhadap remaja SMP. Dia melakukan pemerkosaan bersama dengan 5 orang lain.
Rufaji Zahuri bebas dari penjara pada 2017. Kini Rufaji kembali ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun.
Lantas seperti apa kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan Rufaji Zahuri?
Rufaji Zahuri sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.
Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan Rufaji Zahuri agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering.
“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Akibat tindakannya, Rufaji Zahuri dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.
“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” tegas Kombes Dian, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.
Namun, Rufaji Zahuri bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Penyidik turut menetapkan dua tokoh penting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut diserahkan kepada mereka.
Penyidik menjerat Salim dan Ismatullah dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan dan pemerasan.
Dalam keterangannya, Dian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Rufaji Zahuri, selain menjabat sebagai Ketua HNSI Cilegon, diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini.
Sosok Nyak Sandang Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo Pernah Sumbang Harta Beli Pesawat RI-001 |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Widodo Eks Anak Buah AHY Kini Jadi Kapolda Jebolan Akpol 1994 |
![]() |
---|
PROFIL Ambar Purwoko, Wakil Bupati Kulon Progo Disorot Usai Spontan Bantu Ikat Tali Sepatu Paskibra |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti |
![]() |
---|
SOSOK Respati Achmad Ardianto, Wali Kota Solo Disorot Usai Bolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.