Sanksi Oknum Polri Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Korban Kritis dan Masuk ICU
Bripda Abi telah menerima sanksi setelah sidang Kode Etik Profesi atas aksinya melempar helm kala bubarkan balap liar.
SRIPOKU.COM - Buntut peristiwa polisi lempar helm yang dilakukan Bripda Abi, seorang pelajar bernama Violent (16) pada 24 Agustus 2025 silam masuk ICU.
Kabar terbaru, Bripda Abi yang tugas di Polda Banten telah menerima sanksi setelah sidang Kode Etik Profesi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Banten pada Selasa (9/9/2025).
Sejak dirawat di ruang ICU RSUD Banten pada Minggu (24/8/2025), pelajar SMKN 2 Kota Serang tersebut masih tak sadarkan diri karena luka di bagian kepala.
"Agara sedikit drop kemarin, mungkin pas rekan-rekan Agara ke rumah sakit jenguk," kata paman Agara, Handy Susanto, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh & Koma, Keluarga Tolak Bingkisan Kapolda
Namun, Handy mengaku belum tahu kondisi Agara terbaru karena dirinya belum ke rumah sakit dan sedang berada di luar kota.
"Terkait kondisi Agara terbaru, saya belum ke rumah sakit karena lagi di Tangerang," ujar dia.
Namun, pada awal September 2025, Agara sudah keluar dari ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Banten dan ditempatkan di ruang perawatan.
"Untuk kondisi ponakan saat ini sudah keluar dari ruang ICU," kata paman Agara, Handy Susanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/9/2025).
Handy menyebut keponakannya sudah sadar, meski kondisinya belum pulih sepenuhnya.
"Masih banyak bengong belum bisa respon kalau pertanyaan-pertanyaan yang berat. Untuk mata belum normal kembali masih agak samar, burem," ujarnya.
Agara juga masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan karena dijadwalkan menjalani operasi.
"Operasi masih menunggu rontgen yang ke dua," tambah Handy.
Pihak keluarga berharap Agara segera sembuh dan bisa kembali beraktivitas.
Mereka juga meminta agar pelaku kekerasan dihukum seadil-adilnya.
"Semoga pelaku diberikan hukum seadil-adilnya. Saya enggak tega melihat kondisi keponakan saya begini," kata Handy.
Baca juga: Polri Berpangkat AKBP Minta Maaf Atas Ulah Anak Buah, Bripda LI Bikin Mata dan Bibir Pacarnya Lebam
Pada sidang kode etik, Bripda Abi dinyatakan terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak tidak profesional saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Minggu (24/8/2025).
"Hukuman atau sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).
Terkait sanksi pidana, Didik menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi karena keluarga korban belum melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Di sisi lain, ayah Agara, Benny Permadi, mengapresiasi tindakan Polda Banten yang telah memberikan sanksi kepada pelaku.
Namun, ia menegaskan, pihak keluarga belum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, karena saat ini mereka lebih fokus pada proses penyembuhan Agara yang masih menjalani perawatan di RSUD Banten.
"Kami masih fokus di kesembuhan Agara. Jika terkait maaf, kami sekeluarga memaafkan (kepada pelaku). Namun, tindakan pidana yang dilakukan oknum tetap harus diadili secara setimpal dengan perbuatannya," tegas Benny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelemparan Helm, Bripda Abi Kurniawan Disanksi Demosi 5 Tahun"
Akal Bulus Gadis Muda di Banten Kelabui KDH Staf Media Presiden, Bermodal Salam untuk Pak Wowo Ya |
![]() |
---|
Sosok Rufaji Zahuri Tersangka Dugaan Minta Jatah Proyek Pernah Dipenjara 5 Tahun Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Sosok AKBP Condro Sasongko Kapolres Serang Lulus Akpol karena Judo, Dikenal Kocak dan Banyak Fans |
![]() |
---|
Ungkap Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Norma Risma Laporkan Ibu dan Eks Suami ke Polda Banten |
![]() |
---|
Video: Nikita Mirzani Naik Pitam Hingga Nangis Sebut Dito Mahendra Dekat dengan Oknum Polda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.