Begini Nasib Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao DPO Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Nasib oknum polisi berinisial SU yang terbitkan SKCK untuk La Ode Litao pembunuh jadi Anggota DPRD Wakatobi
”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025).
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Setelah peristiwa pembunuhan, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Meski begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.
Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.
"Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (9/9/2025).
Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.
Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.
Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.
Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).
Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.
“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 SMA Halaman 18-19 Kurikulum Medeka, Ayo Menganalisis, Aktivitas 1.5 |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Bab 7 Ilmu Kalam Semester 2 |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Bab 6 Cinta Tanah Air dan Moderasi Beragama |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Ekonomi Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
LINK Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 12 SMA Bab 5 Perkembangan Peradaban Islam di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.