Berita Ahmad Sahroni
PAKAR Hukum Ini Sebut Status Ahmad Sahroni Cs Tetap Masih Anggota DPR, Nonaktif Bukan Diberhentikan!
Menurutnya istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak otomatis mengubah status hukum seorang legislator.
“(Syarat lain) diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain,” kata Titi.
Mekanisme tersebut, lanjut Titi, dibuat agar tidak ada kursi baru di luar hasil pemilu.
Selain PAW, UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara, yakni ketika seorang anggota DPR menjadi terdakwa perkara tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau kasus khusus seperti korupsi dan terorisme.
“Kalau putusan pengadilan menyatakan bersalah, barulah yang bersangkutan diberhentikan tetap. Jika tidak bersalah, maka statusnya dipulihkan. Selama pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan,” ujar Titi.
Penonaktifan timbulkan kerancuan
Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik hanya berdampak internal pada hubungan kader dengan partainya, bukan pada status hukum anggota DPR.
Terlebih lagi, belum ada kepastian apakah partai politik telah secara resmi mengusulkan pemberhentian kadernya dari anggota dewan ke pimpinan DPR RI.
Para kader juga tidak diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
“Dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif adalah di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR, sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik. Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.
Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” ungkap Titi.
Eks Direktur Eksekutif Perludem itu menambahkan, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah perbaikan mekanisme akuntabilitas.
Salah satunya melalui gagasan “recall” oleh konstituen, agar wakil rakyat yang bermasalah bisa diganti berdasarkan aduan pemilih, bukan semata keputusan elite partai.
“Saya lebih mendorong para legislator bermasalah tersebut untuk mengundurkan diri dan partai politiknya meminta maaf secara terbuka serta dilanjutkan dengan pembenahan besar-besaran atas kinerja anggotanya yang ada di parlemen,” ucap Titi.
Penonaktifan dewan kontroversial
Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya dari Fraksi DPR buntut pernyataan dan tindakan kontroversial yang memicu amarah publik.
FAKTA Pemilik Akun X Ahmad Sahroni Dijawab Partai Nasdem, Konten Picu Kontroversi 'Dipastikan Palsu' |
![]() |
---|
FAKTA Jam Seharga Rp11 Miliar Sudah Dikembalikan, Tetangga Siaga di Portal Dekat Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
FAKTA Ahmad Sahroni dan Istri Mendadak Umroh Usai Rumah Dijarah Massa Diungkap, Keberadaan Disorot |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ketakutan Kabur dari Singapura ke Jerman, Pindah Lagi ke Praha-Zagreb, Diburu Diaspora |
![]() |
---|
REAKSI Menohok Kiki The Potters soal Nafa Urbach & Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Nasdem 'Bikin Gaduh' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.