Uya, Eko, Nafa, dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Parpol, Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Ada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol, tapi belum tentu dipecat. Lantas, seperti apa mekanisme pemecatan anggota DPR RI?

|
Editor: Refly Permana
Instagram @nafaurbach
DINONAKTIFKAN - Nafa Urbach saat menjalankan profesinya sebagai anggota DPR RI komisi IX. Penyanyi dan pemain sinteron ini sudah dinonaktifkan oleh parpol pengusung diduga karena ucapannya yang menuai kritik dari publik. 

SRIPOKU.COM - Ada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol pengusung.

Akan tetapi, status mereka masih anggota DPR RI.

Apalagi, jika mengutip ucapan Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, tidak ada istilah anggota DPR RI nonaktif.

Lantas, seperti apa mekanisme pemecatan anggota DPR RI?

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak otomatis mengubah status hukum seorang legislator.

Baca juga: 7 Tuntutan Aksi Mahasiswa di Palembang, Cabut Tunjangan DPR hingga Copot Kapolri

Menurut Titi, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal serupa, yakni nonaktif hanya berlaku bagi pimpinan atau anggota MKD. 

Dengan demikian, kata Titi, penonaktifan kader oleh partai politik yang sudah diumumkan baru sebatas keputusan internal. 

Belum sampai ke mekanisme hukum untuk mengubah status seorang anggota DPR RI.

Titi menuturkan, perubahan status anggota DPR hanya bisa terjadi melalui mekanisme PAW yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3.

Ada tiga kondisi yang menyebabkan anggota DPR berhenti antarwaktu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Pemberhentian itu pun ada syaratnya, misalnya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan, hingga dijatuhi pidana minimal lima tahun. 

Baca juga: Diputuskan BRUT, Sebab Perintah Prabowo Cabut Tunjangan Anggota DPR RI tak Bisa Langsung Dieksekusi

“(Syarat lain) diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain,” kata Titi. 

Mekanisme tersebut, lanjut Titi, dibuat agar tidak ada kursi baru di luar hasil pemilu. 

Selain PAW, UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara, yakni ketika seorang anggota DPR menjadi terdakwa perkara tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau kasus khusus seperti korupsi dan terorisme. 

“Kalau putusan pengadilan menyatakan bersalah, barulah yang bersangkutan diberhentikan tetap. Jika tidak bersalah, maka statusnya dipulihkan. Selama pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan,” ujar Titi.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Minggu (31/8/2025) malam, sudah ada lima anggota DPR RI yang dinon aktifkan oleh parpol.

Baca juga: Update Daftar Anggota DPR RI Dicopot dan Dinonaktifkan Parpol, Jabatan Sri Mulyani Disorot

Mereka adalah : 

1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dua politisi ini terpilih menjadi anggota DPR RI setelah diusung Partai NasDem.

Namun, karena tingkah laku dan ucapan keduanya yang dinilai melukai perasaan rakyat, parpol memutuskan menon-aktifkan keduanya.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). 

Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik. 

Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.

2. Eko Patrio dan Uya Kuya

Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025). 

PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI. 

3. Adies Kadir

Setelah ramainya pemberitaan PAN dan NasDem mencopot kader mereka, giliran Partai Golkar melakukan sikap yang sama.

Kader mereka yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga dicopot dan dinonaktifkan.

menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. 

Belakangan, keterangannya ia ralat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Meski Dinonaktifkan Partai, Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya Masih Anggota DPR

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved