Hukum Haji dengan Menyuap? Ini Penjelasan dari Para Ulama, Usai KPK Ungkap Suap Kuota Haji Khusus
Hukumnya bagi umat muslim yang berangkat haji dengan menyuap, berikut penjelasan dari para ulama usai KPK ungkap suap Kuota Haji Khusus
"Dengan demikian haji atau umrah yang dikerjakan dengan biaya harta haram seperti korupsi menurut mayoritas ulama dinilai sah, mencukupi dan telah menggugurkan kewajiban haji atau umrah seperti halnya shalat di tempat ghasab atau shalat dengan mengenakan baju sutra bagi laki-laki, shalatnya sah tapi haram dikerjakan dan pelakunya adalah pelaku maksiat," jelas Ustadz Muhamad Hanif Rahman.
Syarat Haji Mabrur
Harapan utama melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah diterimanya ibadah di sisi Allah dan mendapatkan derajat haji mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah dan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain, tidak hanya untuk menggugurkan kewajibannya atau faktor lain selain ibadah.
Di antara syarat diterimanya haji dan mendapatkan haji mabrur adalah biaya yang digunakan untuk haji dan umrah berasal dari harta yang murni halal, tidak bercampur dengan harta syubhat atau harta yang tidak jelas halal haramnya, lebih-lebih harta yang jelas haramnya seperti harta hasil korupsi.
Dalam Hasyiyah Bujairimi diterangkan:
Artinya, “Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik. Di dalam hadits dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, kedatanganmu ditolak dan amalmu tidak diterima, dan hajimu tertolak’." (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz II, halaman 243).
Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan:
Artinya, "(Termasuk adab melakukan perjalanan haji adalah) ongkos atau biaya yang digunakan adalah halal. Seseorang dianjurkan untuk betul-betul menggunakan ongkos haji dengan harta halal yang tidak bercampur syubhat. Apabila seseorang haji dengan ongkos yang terdapat harta syubhat atau dengan harta ghasab maka hajinya sah menurut jumhur ulama, akan tetapi hajinya bukan haji mabrur. Imam Ahmad berkata, 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajibannya'." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz III, halaman 2408).
Walhasil, haji atau umrah yang dikerjakan dengan harta hasil korupsi hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban haji atau umrah, menurut mayoritas ulama kecuali Imam Ahmad bin Hambal yang berpendapat haji atau umrah yang dikerjakan dengan harta haram belum mencukupi kewajiban haji atau umrahnya.
"Namun demikian, pelakunya dinilai sebagai pelaku maksiat, haji atau umrahnya tidak diterima Allah, dan hajinya bukanlah haji mabrur. Yang ia dapatkan hanyalah lelah tanpa nilai pahala disisi Allah. Wallahu a'lam," tutup Ustaz Muhamad Hanif Rahman.
Kuota Haji Khusus Diperjualbelikan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Asep dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.
Duduk Perkara 2.500 Warga Pati Rela Bayar Rp 14 Ribu ke Kantor Pos Untuk Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Siap-siap! Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemprov Sumsel, Penilaian Kinerja Jadi Penentu |
![]() |
---|
Mantan Staf Ahli Kapolri Kritik Lisa Mariana soal Keraguan Tes DNA Ridwan Kamil: 'Maunya Apa?' |
![]() |
---|
Deretan Bisnis Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pernah Pakai Helikopter Untuk Bepergian |
![]() |
---|
Skema Honorer Akan Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025 Lengkap Dengan Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.