Tawa Suryani Mengenang Pemilu: Demokrasi Tersisa dalam Amplop

Demokrasi tergadaikan di dalam amplop! Ketika "serangan fajar" dianggap tradisi, akankah integritas pemilu karam sebelum menyentuh dermaga keadilan?

Tayang:
Penulis: Ekoadiasaputro.BE | Editor: tarso romli
NotebookLM.google.com
Potret pelanggaran penyelanggaraan Pemilu. 

"Penguatan integritas, netralitas, dan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu juga bagian penting dari upaya yang dilakukan KPU dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu," bebernya.

Terkait catatan pelanggaran etik dari DKPP di tingkat nasional, Handoko menegaskan bahwa mayoritas penyelenggara pemilu di Sumsel tetap bekerja secara profesional di tengah tekanan tahapan yang padat. KPU Sumsel terus melakukan pembinaan berjenjang dan bimbingan teknis untuk memperkuat integritas, terutama di tingkat badan ad-hoc yang rawan terpengaruh oleh relasi kekerabatan lokal.

KPU juga terus berinovasi untuk meringankan beban kerja fisik petugas KPPS lewat penyederhanaan formulir dan digitalisasi sistem rekapitulasi.

"Terbukti angka penyelenggara yang sakit bahkan meninggal selama Pemilu 2024 turun drastis. Ke depan, untuk Pemilu berikutnya, KPU Sumsel akan memperkuat pendidikan pemilih dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar Pemilu tidak hanya menjadi ajang transaksi finansial," pungkas Handoko optimis.

Regulasi dan Pengakan Hukum Lemah

Di sisi pengawasan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Dr. Ahmad Naafi, mengakui bahwa mengikis habis praktik politik uang bukanlah perkara mudah. Ada faktor sosiologis di mana masyarakat pedesaan sering kali melihat politik uang sebagai bentuk "bantuan langsung" yang nyata ketimbang janji program jangka panjang yang terasa abstrak.

Selain itu, lemahnya regulasi dan penegakan hukum membuat praktik ini sulit dibuktikan di pengadilan karena polanya dilakukan secara tunai dan tertutup (door-to-door).

"Sulit membuktikan adanya 'kesepakatan' suara karena pemungutan suara rahasia. Dalam regulasi ada (misalnya Pasal 280 & 515 UU No. 7/2017), tapi penegakan lemah, sehingga sering hanya menjerat pemberi, penerima jarang dipidana, dan kasus jarang sampai pengadilan karena kurang saksi," urai Naafi.

Bawaslu dan Sentra Gakkumdu pun kerap menemui jalan buntu akibat keterbatasan SDM, anggaran, dan luasnya wilayah pengawasan. Akibatnya, tekanan psikologis dan godaan transaksional di tingkat bawah bergulir sangat kuat.

Namun di tengah segala keterbatasan dan intimidasi tersebut, Ahmad Naafi menegaskan bahwa integritas moral adalah benteng terakhir yang tidak bisa ditawar bagi setiap penyelenggara pemilu.

Merujuk pada pernyataan mendalam dari begawan hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, Naafi mengingatkan bahwa aturan hukum tertulis memiliki batasan, dan etika lah yang harus menjadi samudera pemandunya. 

“Hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik yang tujuannya berlabuh di pulau keadilan.” 

“Jika etika penyelenggaranya runtuh, maka kapal hukum tersebut dipastikan akan karam sebelum menyentuh dermaga keadilan.”

"Penyelenggara Pemilu harus siap bekerja dan setia pada integritas. Kita membutuhkan penyelenggara pemilu yang tangguh dalam perspektif constitutional morality. Mewujudkan pemilu bermartabat adalah wujud ketaatan terhadap semangat konstitusi," tegas Naafi menutup perbincangan.

Tantangan untuk menjaga marwah demokrasi Indonesia dari racun politik uang masih membentang luas. Menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan beretika lewat instrumen KEPP adalah panggilan komunal yang menuntut ketegasan lembaga seperti DKPP, profesionalisme petugas di lapangan, dan keberanian kolektif masyarakat untuk berani menolak selembar amplop serangan fajar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved