Tawa Suryani Mengenang Pemilu: Demokrasi Tersisa dalam Amplop

Demokrasi tergadaikan di dalam amplop! Ketika "serangan fajar" dianggap tradisi, akankah integritas pemilu karam sebelum menyentuh dermaga keadilan?

Tayang:
Penulis: Ekoadiasaputro.BE | Editor: tarso romli
NotebookLM.google.com
Potret pelanggaran penyelanggaraan Pemilu. 

Indikatornya sangat kasat mata. Menurut Herman, masih banyak infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang kondisinya belum memadai. Padahal, sebelum adanya efisiensi anggaran tahun 2026, kucuran dana dari pemerintah pusat dan provinsi terbilang lancar mengalir ke daerah.

"Dan selama enam tahun terakhir, Ogan Ilir ya begini-begini saja. Kalaupun ada pembangunan, paling hanya pembangunan kecil-kecil yang sifatnya tidak jangka panjang," kesal Herman.

Akibat krisis kepercayaan yang mendalam ini, Herman mengaku mewakili kejenuhan sebagian warga Ogan Ilir yang bahkan berharap jadwal Pemilu berikutnya dipercepat agar mereka bisa mengambil sikap ekstrem: Golput.

"Kalaupun ada serangan fajar, warga tetap menerimanya tapi mau golput saja. Rasanya tidak sabar nunggu Pemilu mendatang," ucapnya, menggambarkan sinisme publik yang kian akut.

Potret Hitam di Atas Kertas Demokrasi

Realita transaksional di Sumsel ini hanyalah puncak gunung es dari kompleksitas pelanggaran pemilu di tingkat nasional. Kecurangan pemilu kini tidak lagi sederhana karena telah melibatkan lingkaran hitam yang saling mengikat. Peserta pemilu butuh suara, pemilih butuh uang, dan oknum penyelenggara pemilu yang goyah integritasnya.

Setidaknya tercermin dalam data rekam jejak penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): 

  1. Statistik Perkara di DKPP (Periode 2012 - 2025)
  • Total Perkara yang Diperiksa: 2.664 perkara (Rata-rata 203 perkara per tahun).
  • Total Penyelenggara Terlibat: Lebih dari 10.000 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
  • Persentase Teradu yang Bersalah: 42,82 persen teradu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi tegas oleh DKPP.

2. Rincian Sanksi Tegas dari DKPP

  • Teguran Tertulis: 3.267 penyelenggara.
  • Pemberhentian Sementara: 85 penyelenggara.
  • Pemberhentian dari Jabatan: 106 penyelenggara.
  • Pemberhentian Tetap (Dipecat): 806 penyelenggara (Rata-rata 62 penyelenggara dipecat setiap tahun karena pelanggaran etik berat).

3. Potret Kecurangan pada Pemilu 2024

  • Temuan Politik Uang (Bawaslu): 130 laporan resmi selama masa tenang dan hari H pemungutan suara.
  • Sidang Etik Politik Uang (DKPP): 31 perkara diperiksa karena menyeret oknum penyelenggara pemilu.
  • Survei Indikator Politik Indonesia: 35 persen pemilih mengaku memilih karena faktor uang. Angka ini melonjak 7 % dibanding Pemilu 2019 yang berada di angka 28 % .

Antara Lelah Fisik dan 'Titipan' Caleg

Ketika godaan politik uang mengepung dari segala penjuru, beban terberat otomatis jatuh ke pundak para petugas di garis depan, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di tingkat inilah profesionalisme diuji di tengah tekanan dan kelelahan fisik yang luar biasa.

Slamet, seorang mantan anggota KPPS yang pernah bertugas di salah satu TPS di wilayah Sako, Palembang, membagikan pengalamannya. Menurutnya, momen paling krusial sekaligus melelahkan adalah saat hari H pencoblosan hingga proses rekapitulasi suara yang bergulir maraton hingga larut malam.

"Kadang saat pelaksanaan surat suara kurang, gambar terdouble, kurang formulir C1, D1 Plano, hingga surat suara tertukar dapil lain, itu yang kita anggap berat," paparnya.

Dalam kondisi fisik yang terkuras, potensi "main mata" antaroknum petugas di lapangan dengan caleg pun rawan terjadi. Slamet mengakui, intervensi secara terang-terangan dari luar memang jarang terjadi, namun celah itu sering dimanfaatkan secara personal oleh oknum petugas demi membantu caleg tertentu mengamankan salinan formulir C1 (hasil rekapitulasi).

"Jadi itu lebih pribadi atau oknum bersama caleg, biasanya bermain dengan caleg untuk mengkondisikan atau mendapatkan C1 oleh KPPS dan PPS. Jadi Caleg dan Timses tersebut yang berkoordinasi dengan RT yang biasanya ketua KPPS," kata Slamet.

Masalah kedekatan emosional dan kekerabatan di lingkungan sekitar juga membuat prinsip netralitas menjadi tantangan berat bagi petugas ad-hoc di lapangan. "Biasanya caleg atau timses menjanjikan sesuatu, sehingga tergantung kita di lapangan bagaimana tetap menjaga suara netralitas itu," tambahnya, yang tak menampik bahwa ada petugas KPPS yang merupakan "titipan" dari tim sukses.

Tantangan serupa diungkapkan oleh Asep, mantan anggota PPS di Palembang. Dari sisi logistik, ia mewanti-wanti agar distribusi surat suara mendapat perhatian ekstra dari KPU karena di lapangan kerap ditemukan kasus surat suara yang kurang atau tertukar daerah pemilihan (dapil).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved