Idul Adha 2026

Libur Idul Adha, Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Tutup Dua Hari

Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kanit Regident Iptu Dina memberikan keterangan terkait pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua hari, yakni pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua hari
  • Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Layanan Satpas Polrestabes Palembang dijadwalkan akan dibuka kembali secara normal pada Jumat (29/5/2026) dan Sabtu (30/5/2026).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua hari, yakni pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Layanan Satpas Polrestabes Palembang dijadwalkan akan dibuka kembali secara normal pada Jumat (29/5/2026) dan Sabtu (30/5/2026).

Sementara pada Minggu (31/5/2026), pelayanan akan ditutup kembali mengikuti jadwal libur rutin mingguan.

Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Regident Iptu Dina menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan dispensasi atau masa tenggang khusus bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis tepat di hari libur tersebut.

“Kami memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa,” ujar Iptu Dina, Selasa (26/5/2026) sore.

Namun, Dina menegaskan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan masa tenggang dua hari tersebut setelah libur usai.

Jika pemegang SIM terlambat dan tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2026, maka otomatis harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Pihak Satlantas mengimbau warga Kota Palembang untuk mencermati jadwal ini dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan administrasi terlebih dahulu agar proses perpanjangan di hari Jumat dan Sabtu nanti dapat berjalan tertib dan lancar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved