Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Sumatra Selatan Mengancam Demokrasi
25 media di Sumatra Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
Ringkasan Berita:
- 25 media di Sumatra Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
- Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu.
- tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, penggugat lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
SRIPOKU.COM - 25 media di Sumatra Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg, sejak 18 Desember 2025.
Gugatan perdata yang ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.
Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu.
Keberatan dengan isi berita tersebut, Arimansa Eko Putra (AEP) melalui Kantor Hukum SUPRIYADI & PARTNERS mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduhkan pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.
Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.
Namun, tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Berdasarkan fakta di atas, melalui siaran pers yang diterima Sripoku.com Selasa (26/5/2026), Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan:
Pertama
Publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers.
Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kedua
Setiap sengketa pemberitaan harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers.
Upaya penyelesaian di luar pengadilan merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur undang-undang.
Ketiga
Gugatan-gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai _Unjustified Lawsuit Against Press_ (ULAP) atau tindakan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Gugatan ini juga dapat dikualifikasi sebagai _Strategic Lawsuit Against Public Participation_ (SLAPP).
SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).
Untuk itu, KKJ mendesak:
1. Penggugat untuk mencabut gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi.
2. Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para tergugat.
3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
| Workshop Jurnalistik PWI PALI, Tingkatkan Wawasan Jurnalis |
|
|---|
| Tak Terima Diviralkan Rebut Suami Orang, Gadis Muda di Palembang Laporkan Akun Medsos ke Polisi |
|
|---|
| Penggugat Kembali Absen, Sidang Sengketa Media di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda Lagi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 201 Kurikulum Merdeka, Jenis Surat dan Media Sosial |
|
|---|
| 20 Contoh Prompt AI Gambar Ucapan Lebaran Idul Fitri, Gambar Estetik untuk di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidangperdatamedia.jpg)