Berita Palembang

Pansus DPRD Sumsel Bongkar Aset Pemprov jadi Bisnis Liar 

Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan David Hardianto Aljufri 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah aset milik Pemprov Sumsel tidak memberikan kontribusi layak hingga disalahgunakan.
  • Hal ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
  • Pansus ini juga menyoroti retribusi RS Siloam Palembang yang hanya menyetor retribusi sebesar sekitar Rp 60 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Sejumlah aset strategis dinilai tidak memberikan kontribusi layak, disalahgunakan, hingga adanya nilai retribusi yang dianggap "tidak masuk akal."

"Seperti advertising liar dengan  menggunakan fasilitas pemerintah, yang sampai sekarang belum memberikan atau membayar hak dan kewajiban mereka," kata anggota Pansus David Hardianto Aljufri, Rabu (4/2/2026). 

Menurut David di kota Palembang saja ada sekitar 60 titik di Palembang, dan belum menyasar daerah lain dimana itu berada di jalan provinsi dan fasilitas pemerintah, pastinya bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

"Kalau potensi sangat besar, seperti di advertising di sekitaran RS Siti Khadijah. Nah lahan di sana, kita (Pemprov) pinjamkan untuk fasilitas rumah sakit, tapi nyatanya ada yang dibangun kampus, tempat kantin yang sejatinya bisnis atau niaga, itu tidak boleh," kata dia. 

 jika aset memang digunakan sesuai peruntukannya sejak awal, hal itu tidak masalah, dan pastinya ada dalam kesepakatan.

"Jadi kasarnya, kalau orang mau pinjam rumah saya tidak masalah, tapi nyatanya kalau buka ruko dan itu tidak boleh karena bersifat bisnis, dan harus ada kesepakatan sejak awal," bebernya.

Selain itu, ia juga melihat ada yang masih ada tanah pemerintah dimanfaatkan untuk diniagakan, padahal peruntukannya tidak boleh diniagakan oleh peminjam lahan.

Ia pun menerangkan, jika Pansus DPRD Sumsel ini prinsipnya bukan mencari kesalahan, tapi untuk mengkaji yang tidak sesuai disesuaikan, dan mencari lagi potensi- potensi untuk jadi pendapatan daerah, yang selama ini tidak tergali.

"Nah, dari Pansus ini kita baru tahu, padahal itu (Aset) bisa dioptimalkan dan bisa menjadi Kontribusi bagi Pemprov Sumsel. Ini juga ada lahan pemerintah disalahgunakan gunakan, dimana ada lahan kosong tapi nyatanya jadi cucian mobil, harusnya ada pihak ketiga sehingga memiliki kontribusi," tukasnya.

Sebelumnya, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel menyoroti minimnya kontribusi RS Siloam Sriwijaya Palembang, yang berdiri dilahan aset milik Pemprov Sumsel melalui perjanjian BOT.

Pasalnya, rumah sakit swasta berskala besar tersebut hanya menyetor retribusi sebesar sekitar Rp 60 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Apalagi kontribusi yang minim itu sudah berlaku sejak 2011 sampai sekarang.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh, terhadap pengelolaan barang milik daerah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, bahwa pengelolaan barang milik daerah terdiri atas lima tahapan utama. 

Pertama, perencanaan dan pengadaan barang milik daerah. Kedua, perawatan atau pemeliharaan. Ketiga, pemanfaatan barang milik daerah. Keempat, pemindahtanganan aset daerah. Kelima, penghapusan barang milik daerah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved