Korupsi Pasar Cinde
Tak Penuhi Syarat tapi Menang Lelang, Update Korupsi Pasar Cinde Palembang
Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
"Dari keterangan terdakwa Raimar tadi bisa dikatakan klien kami bukan penanggung jawab PT Magnum. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang," ujar Jauhari.
Ia menjelaskan, tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atau penjualan lapak kepada konsumen dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah.
Hal tersebut telah dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Raimar hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Terkait penerimaan uang yang menurut jaksa sebesar Rp 2,2 miliar, klien kami tidak mengetahui hal tersebut. Uang itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Beatum," katanya.
Menurutnya, kliennya dijanjikan akan menerima kompensasi atau penghargaan apabila proyek tersebut selesai.
Namun hingga kini, kompensasi tersebut tidak pernah diterima karena kliennya tidak mengetahui adanya dana yang dimaksud.
"Klien kami tidak menerima sepeser pun dari uang tersebut. Ia juga merasa bingung, sama seperti Harnojoyo, mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini," katanya.
| Alex Noerdin Dirawat di ICU, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda Dua Minggu |
|
|---|
| Harnojoyo Bantah Terima Aliran Dana, Sebut Shinta Raharja Salahgunakan Wewenang |
|
|---|
| Harnojoyo Sebut Nama Shinta Raharja saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Eks Walikota Harnojoyo dan Raimar Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Harnojoyo Klaim Pembongkaran Pasar Cinde Sudah Ikuti Rekomendasi TACB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/cindekorupsiraimar.jpg)