Korupsi Pasar Cinde

Tak Penuhi Syarat tapi Menang Lelang, Update Korupsi Pasar Cinde Palembang

Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MEMBERIKAN KETERANGAN - Raimar Yousnadi (kanan) terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde duduk di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang saat memberikan keterangan di sidang lanjutan, Selasa (27/1/2026). Raimar mengakui kalau PT Magna Beatum tidak punya pengalaman saat menang lelang Pasar cinde. 

"Dari keterangan terdakwa Raimar tadi bisa dikatakan klien kami bukan penanggung jawab PT Magnum. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang," ujar Jauhari.

Ia menjelaskan, tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atau penjualan lapak kepada konsumen dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah. 

Hal tersebut telah dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Raimar hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Terkait penerimaan uang yang menurut jaksa sebesar Rp 2,2 miliar, klien kami tidak mengetahui hal tersebut. Uang itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Beatum," katanya.

Menurutnya, kliennya dijanjikan akan menerima kompensasi atau penghargaan apabila proyek tersebut selesai. 

Namun hingga kini, kompensasi tersebut tidak pernah diterima karena kliennya tidak mengetahui adanya dana yang dimaksud.

"Klien kami tidak menerima sepeser pun dari uang tersebut. Ia juga merasa bingung, sama seperti Harnojoyo, mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved