Korupsi Pasar Cinde

Tak Penuhi Syarat tapi Menang Lelang, Update Korupsi Pasar Cinde Palembang

Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MEMBERIKAN KETERANGAN - Raimar Yousnadi (kanan) terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde duduk di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang saat memberikan keterangan di sidang lanjutan, Selasa (27/1/2026). Raimar mengakui kalau PT Magna Beatum tidak punya pengalaman saat menang lelang Pasar cinde. 
Ringkasan Berita:
  • Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
  • Ia mengaku, ada satu syarat yang belum dipenuhi perusahaannya tetapi bisa menang lelang pembangunan Pasar Cinde Palembang.
  • Dugaan korupsi ini juga menjerat mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.

Kepala cabang Palembang PT Magna Beatum atau Branch Manager itu memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan kalau perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat minimal pengalaman.

Syarat tersebut menjadi ketetapan yang harus dipenuhi suatu perusahaan yang akan mengerjakan proyek Pasar Cinde. 

Baca juga: Harnojoyo Klaim Pembongkaran Pasar Cinde Sudah Ikuti Rekomendasi TACB

Namun nyatanya, PT Magna Beatum tetap diloloskan sebagai pemenang lelang.

Raimar berstatuskan terdakwa bersama dengan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

"Progres pekerjaan PT Magna Beatum baru pertama kali adalah Pasar Cinde ini, sebelumnya (PT Magna Beatum) belum ada pengalaman mengerjakan proyek," ujar Raimar di hadapan majelis hakim, Selasa  (27/1/2026).

Ia mengetahui kalau ada pengumuman Pemprov Sumsel mencari investor untuk proyek yang mendukung Asian Games lewat pemberitaan. 

Dari situ Raimar dan Dirut saat itu almarhum Fajar Tarigan mencari tahu dan berminat dengan proyek untuk Pasar Cinde.

"PT Magna Beatum merasa yakin dapat mengerjakan proyek itu karena induk perusahaannya memiliki pengalaman membangun properti di Cikini, Jakarta. Itu induk perusahaannya ya, tapi kalau PT Magna Beatum memang belum ada pengalaman," katanya.

Raimar mengaku jabatannya di PT Magna Beatum hanyalah sebagai Branch Manager atau kepala cabang sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan Dirut yang saat itu dijabat (alm) Fajar Tarigan.

Baca juga: Sidang Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Eks Gubernur Sumsel Sedang Dirawat di RS

Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang.

"Pokoknya setiap rapat dan ada pertemuan di Palembang, saya hanya mendampingi pak Fajar Tarigan," katanya.

Usai sidang, advokat terdakwa Raimar, Ahmad Jauhari menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, kliennya bukanlah penanggung jawab utama PT Magnum.

"Dari keterangan terdakwa Raimar tadi bisa dikatakan klien kami bukan penanggung jawab PT Magnum. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang," ujar Jauhari.

Ia menjelaskan, tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atau penjualan lapak kepada konsumen dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah. 

Hal tersebut telah dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Raimar hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Terkait penerimaan uang yang menurut jaksa sebesar Rp 2,2 miliar, klien kami tidak mengetahui hal tersebut. Uang itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Beatum," katanya.

Menurutnya, kliennya dijanjikan akan menerima kompensasi atau penghargaan apabila proyek tersebut selesai. 

Namun hingga kini, kompensasi tersebut tidak pernah diterima karena kliennya tidak mengetahui adanya dana yang dimaksud.

"Klien kami tidak menerima sepeser pun dari uang tersebut. Ia juga merasa bingung, sama seperti Harnojoyo, mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved