Korupsi Pasar Cinde
Tak Penuhi Syarat tapi Menang Lelang, Update Korupsi Pasar Cinde Palembang
Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
Ringkasan Berita:
- Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
- Ia mengaku, ada satu syarat yang belum dipenuhi perusahaannya tetapi bisa menang lelang pembangunan Pasar Cinde Palembang.
- Dugaan korupsi ini juga menjerat mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Raimar Yousnadi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
Kepala cabang Palembang PT Magna Beatum atau Branch Manager itu memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan kalau perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat minimal pengalaman.
Syarat tersebut menjadi ketetapan yang harus dipenuhi suatu perusahaan yang akan mengerjakan proyek Pasar Cinde.
Baca juga: Harnojoyo Klaim Pembongkaran Pasar Cinde Sudah Ikuti Rekomendasi TACB
Namun nyatanya, PT Magna Beatum tetap diloloskan sebagai pemenang lelang.
Raimar berstatuskan terdakwa bersama dengan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.
"Progres pekerjaan PT Magna Beatum baru pertama kali adalah Pasar Cinde ini, sebelumnya (PT Magna Beatum) belum ada pengalaman mengerjakan proyek," ujar Raimar di hadapan majelis hakim, Selasa (27/1/2026).
Ia mengetahui kalau ada pengumuman Pemprov Sumsel mencari investor untuk proyek yang mendukung Asian Games lewat pemberitaan.
Dari situ Raimar dan Dirut saat itu almarhum Fajar Tarigan mencari tahu dan berminat dengan proyek untuk Pasar Cinde.
"PT Magna Beatum merasa yakin dapat mengerjakan proyek itu karena induk perusahaannya memiliki pengalaman membangun properti di Cikini, Jakarta. Itu induk perusahaannya ya, tapi kalau PT Magna Beatum memang belum ada pengalaman," katanya.
Raimar mengaku jabatannya di PT Magna Beatum hanyalah sebagai Branch Manager atau kepala cabang sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan Dirut yang saat itu dijabat (alm) Fajar Tarigan.
Baca juga: Sidang Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Eks Gubernur Sumsel Sedang Dirawat di RS
Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang.
"Pokoknya setiap rapat dan ada pertemuan di Palembang, saya hanya mendampingi pak Fajar Tarigan," katanya.
Usai sidang, advokat terdakwa Raimar, Ahmad Jauhari menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, kliennya bukanlah penanggung jawab utama PT Magnum.
| Alex Noerdin Dirawat di ICU, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda Dua Minggu |
|
|---|
| Harnojoyo Bantah Terima Aliran Dana, Sebut Shinta Raharja Salahgunakan Wewenang |
|
|---|
| Harnojoyo Sebut Nama Shinta Raharja saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Eks Walikota Harnojoyo dan Raimar Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Harnojoyo Klaim Pembongkaran Pasar Cinde Sudah Ikuti Rekomendasi TACB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/cindekorupsiraimar.jpg)