Sidang Korupsi Tol Betung Tempino

Haji Halim Minta Izin Berobat ke Luar Negeri, Kejari Muba Sebut 'Memakan' Waktu

Kms H Abdul Halim, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DUDUK -- Kms H Abdul Halim hendak dibantu petugas medis setelah sidang tanggapan Jaksa atas eksepsi selesai di Museum Tekstil Palembang, Selasa (13/1/2026). H Halim mohon diberi izin keluar negeri agar bisa mendapatkan pengobatan lebih lanjut di luar negeri. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kms H Abdul Halim, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi, mengajukan izin berobat ke luar negeri. 
  • Ia mengaku tidak akan menutupi kebenaran terkait kasus yang menjeratnya, H Halim berharap mendapat keadilan. 
  • Namun Kejari Muba tidak mengabulkan terdakwa untuk berobat ke luar negeri, supaya persidangan segera selesai.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kms H Abdul Halim, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk meminta izin keluar negeri agar dirinya dapat menjalani pengobatan medis. 

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (13/1/2026), pria berusia 88 tahun tersebut hadir dengan bantuan alat medis dan meminta kesempatan untuk berobat demi kesembuhan sekaligus menjamin akan tetap mengikuti proses hukum guna mengungkap kebenaran.

"Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini," ujar H Halim.

Ketua tim penasihat hukum H Halim, Jan Samuel Maringka mengatakan permintaan khusus itu disampaikan oleh kliennya karena sampai saat ini masih melakukan pengobatan.

Baca juga: Jaksa Nilai Eksepsi H Halim Kasus Tol Betung Masuk ke Ranah Praperadilan, Minta Hakim Tolak

"Klien kami ingin melakukan pengobatan. Selama ini secara berkala melakukan treatment, di usia 88 tahun hidupnya bergantung dengan alat-alat medis, tiba-tiba di persidangan mendapat pencegahan, " ujar Jan Maringka.

Pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan lebih lanjut.

"Tadi majelis hakim mengingatkan kembali kami agar bersurat, supaya Kejaksaan memberikan kesempatan H alim untuk mendapatkan pengobatan. Kami harap pak Haji Halim bisa sembuh dan menyampaikan kebenaran ," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai.

Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.

"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Kami bukan menganggap terdakwa akan melarikan diri, tapi itu (berobat keluar negeri) akan memakan waktu lagi bagi terdakwa. Sampai saat ini Alhamdulillah yang bersangkutan masih bisa berobat," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved