Sidang Korupsi Tol Betung Tempino
Ketika Kesehatan H Halim Menguji Proses Hukum Kasus Tol Betung-Tempino, Buka Opsi Sidang Daring
Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi
Ringkasan Berita:
- Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi semakin memprihatinkan.
- Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, membuka opsi sidang daring (via Zoom) untuk persidangan selanjutnya
- H Halim terbaring di ranjang perawatan dan sempat beberapa kali batuk-batuk di ruang sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi semakin memprihatinkan. Melihat kondisi ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, membuka opsi sidang daring (via Zoom) untuk persidangan selanjutnya, jika terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.
Pada sidang eksepsi Selasa (16/12/2025) H Halim terbaring di ranjang perawatan dan sempat beberapa kali batuk-batuk di ruang sidang.
Petugas medis beberapa kali untuk memperbaikan posisi bantal dan menyodorkan plastik kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, menyampaikan di muka sidang untuk sidang selanjutnya jika memang tidak memungkinkan hadir bisa mengikuti sidang via zoom.
Baca juga: H Halim Diduga Rugikan Negara Rp 127 Miliar Kasus Tol Betung, Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kedaluwarsa
"Kalau terdakwa tidak memungkinkan hadir (sidang selanjutnya) via zoom saja tidak apa-apa. Nanti diwakilkan tim penasihat hukumnya, " ujar Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan majelis hakim untuk menetapkan sidang ke depan. Termasuk apakah persidangan tetap digelar secara langsung atau menggunakan mekanisme yang ada.
"Tetap kami komunikasikan terus dengan majelis hakim terkait bagaimana sidang selanjutnya, " ujar Harris.
Pada prinsipnya diupayakan tetap dilaksanakan secara langsung. Namun, apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat pihak bersangkutan tidak memungkinkan hadir secara fisik, maka opsi persidangan secara daring dimungkinkan.
"Seperti apa SOP-nya itu semua dimungkinkan bisa, secara harusnya langsung ya, tapi apabila ada hal lain yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa hadir juga bisa dilakukan secara daring," katanya.
| Haji Halim Minta Izin Berobat ke Luar Negeri, Kejari Muba Sebut 'Memakan' Waktu |
|
|---|
| Jaksa Nilai Eksepsi H Halim Kasus Tol Betung Masuk ke Ranah Praperadilan, Minta Hakim Tolak |
|
|---|
| Haji Halim Masuk ICCU, Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Ditunda, Jaksa Sebut tak Boleh ke Luar Negeri |
|
|---|
| H Halim Diduga Rugikan Negara Rp 127 Miliar Kasus Tol Betung, Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kedaluwarsa |
|
|---|
| Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Haji Halim Terburu-buru, Sebut Kerugian Negara Hanya Asumsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/h-halim-sidnag-daring.jpg)