Sidang Korupsi Tol Betung Tempino

Ketika Kesehatan H Halim Menguji Proses Hukum Kasus Tol Betung-Tempino, Buka Opsi Sidang Daring

Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
TERBARING -- Tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah membantu H Abdul Halim Ali yang sempat batuk di sela-sela berjalannya sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi, Selasa (16/12/2025). Majelis hakim membuka opsi terdakwa mengikuti sidang secara online. 
Ringkasan Berita:
  • Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi semakin memprihatinkan.
  • Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, membuka opsi sidang daring (via Zoom) untuk persidangan selanjutnya
  • H Halim terbaring di ranjang perawatan dan sempat beberapa kali batuk-batuk di ruang sidang.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi semakin memprihatinkan. Melihat kondisi ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, membuka opsi sidang daring (via Zoom) untuk persidangan selanjutnya, jika terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.

Pada sidang eksepsi Selasa (16/12/2025) H Halim  terbaring di ranjang perawatan dan sempat beberapa kali batuk-batuk di ruang sidang.

Petugas medis beberapa kali untuk memperbaikan posisi bantal dan menyodorkan plastik kepada terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, menyampaikan di muka sidang untuk sidang selanjutnya jika memang tidak memungkinkan hadir bisa mengikuti sidang via zoom.

Baca juga: H Halim Diduga Rugikan Negara Rp 127 Miliar Kasus Tol Betung, Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Kedaluwarsa

"Kalau terdakwa tidak memungkinkan hadir (sidang selanjutnya) via zoom saja tidak apa-apa. Nanti diwakilkan tim penasihat hukumnya, " ujar Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan majelis hakim untuk menetapkan sidang ke depan. Termasuk apakah persidangan tetap digelar secara langsung atau menggunakan mekanisme yang ada.

"Tetap kami komunikasikan terus dengan majelis hakim terkait bagaimana sidang selanjutnya, " ujar Harris.

Pada prinsipnya diupayakan tetap dilaksanakan secara langsung. Namun, apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat pihak bersangkutan tidak memungkinkan hadir secara fisik, maka opsi persidangan secara daring dimungkinkan.

"Seperti apa SOP-nya itu semua dimungkinkan bisa, secara harusnya langsung ya, tapi apabila ada hal lain yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa hadir juga bisa dilakukan secara daring," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved