TOPIK
Sidang Korupsi Tol Betung Tempino
-
Kms H Abdul Halim, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim
-
JPU Kejari Musi Banyuasin menilai apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya di dalam eksepsi termasuk ke dalam materi pra peradilan.
-
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan tol yang menjerat terdakwa H Abdul Halim Ali kembali ditunda
-
Kondisi kesehatan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi
-
H Abdul Halim diduga merugikan negara Rp 127 miliar karena diduga mengklaim tanah negara menjadi tanah milik perusahaan PT SMB miliknya.
-
Penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara dalam dakwaan dan pemasangan papan sita Kejari Muba.
-
Ghasim berharap, majelis hakim mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Haji Alim yang kini berusia 88 tahun dan tengah sakit.
-
Dalam persidangan, ia tampak mengenakan pakaian pasien, masker medis, serta didampingi sebuah tabung oksigen
-
H Halim tiba diantar menggunakan ambulans RSUD Siti Fatimah, petugas medis rumah sakit membantu ia keluar yang berbaring di kursi perawatan.
-
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi menyerahkan tersangka KMS H Halim beserta barang bukti
-
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino