Berita Palembang

Tampang Raja Curanmor Palembang, 55 Kali Beraksi, Ditangkap Polisi Nyamar Badut Doraemon & Spiderman

Pelaku diketahui bernama Jodi Iskandar (26), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
RAJA CURANMOR KEOK : Jodi Iskandar (26), raja curanmor Palembang yang keok dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Jodi Iskandar, raja curanmor dengan 55 TKP, menggunakan penyamaran badut.
  • Pelaku merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara dan terakhir beraksi di kawasan Talang Semut.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap TKP serta jaringan lainnya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap dan menangkap pelaku curanmor yang dikenal sebagai “raja curanmor” dengan total 55 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) malam, setelah penyelidikan intensif selama hampir satu pekan.

Pelaku diketahui bernama Jodi Iskandar (26), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy, di mana anggota Unit Ranmor menyamar menggunakan kostum badut Doraemon dan Spiderman.

Kasus terakhir dilakukan pelaku pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tasik, depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Saat itu, pelaku bersama dua rekannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Safitri (23) dengan menggunakan kunci T. Motor hasil curian kemudian dilepas pelat nomornya dan dijual ke wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dari data kepolisian, tersangka telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa dan dikenal sangat meresahkan masyarakat.

“Dari hasil pendataan, tersangka terlibat dalam 55 TKP. Ia juga merupakan residivis yang sudah lima kali menjalani hukuman penjara,” ujar Sonny, Senin (12/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pisau, sepeda motor hasil kejahatan dengan pelat palsu, sepeda listrik, helm, pakaian, serta atribut lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan memburu rekan-rekannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

20 Laporan Polisi Pelaku Jodi Beraksi Curanmor :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2024/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 03 Mar 2024 Pelapor an. Agung Setiawan

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2980 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Nopember 2024 Pelapor an. Frengki Saputra;

3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/I/2025/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 23 Januari 2025 Pelapor an. Nanda Audina M

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved