Breaking News

Berita Palembang

Pemkot Palembang Buka Layanan Jemput Sampah Besar, Ini Nomor Call Center dan Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoperasikan layanan penjemputan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Gemini AI
SAMPAH BESAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi meluncurkan layanan penjemputan sampah berukuran besar langsung ke rumah warga. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoperasikan layanan penjemputan sampah besar
  • Layanan ini khusus disediakan untuk mengangkut limbah rumah tangga berukuran ekstra yang tidak tertampung oleh armada rutin harian.
  • Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan menghubungi nomor call center resmi di 08117422001. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoperasikan layanan penjemputan sampah besar langsung ke rumah warga, Kamis (23/4/2026). 

Layanan ini khusus disediakan untuk mengangkut limbah rumah tangga berukuran ekstra yang tidak tertampung oleh armada rutin harian.

Kepala DLH Kota Palembang, Dr. Akhmad Mustain, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan instruksi langsung Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, guna menjaga estetika kota dan mencegah penyumbatan saluran air. 

Selama ini, sampah besar seperti furnitur sering dibuang sembarangan ke anak sungai dan menjadi pemicu banjir.

Baca juga: Cegah Banjir, Pemkot Palembang Luncurkan Layanan Jemput Sampah Besar ke Rumah

"Kami ingin memastikan sampah besar dikelola dengan benar. Warga yang memiliki furnitur bekas seperti kasur, sofa, lemari, atau barang elektronik besar kini tidak perlu bingung lagi membuangnya," ujar Mustain.

Mekanisme dan Call Center

Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan menghubungi nomor call center resmi di 08117422001. 

Alur pengajuannya adalah sebagai berikut:

Hubungi nomor layanan pelanggan tersebut.

Kirimkan foto sampah besar yang akan dibuang guna memudahkan pemetaan armada.

Petugas akan menjadwalkan penjemputan sesuai rute yang efisien.

Syarat Penjemputan

Agar proses pengangkutan berjalan lancar, pihak DLH menetapkan beberapa persyaratan teknis bagi warga, di antaranya:

Sampah harus sudah dalam kondisi siap angkut.

Barang diletakkan di depan rumah (pinggir jalan) untuk memudahkan akses petugas.

Lokasi penjemputan harus terjangkau oleh armada mobil (tidak berada di dalam gang sempit).

Dengan adanya layanan jemput bola ini, Pemkot Palembang berharap tidak ada lagi warga yang membuang limbah besar ke pinggir jalan protokol atau anak sungai yang dapat merusak lingkungan serta menghambat aliran air.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved