Berita Palembang

40 Truk Batubara yang 'Nekat' Diamankan Tim Gabungan, Dishub Sumsel Ancam Cabut Izin Usaha Tambang

tindak lanjut dari larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com
DIAMANKAN : Tim gabungan dari Dishub Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dishub, Pol PP, Polres, dan Dandim yang mengamankan 40 truk batubara yang masih melintasi jalan umum 

Berdasarkan data Dinas ESDM Sumsel, produksi batubara tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, sementara target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton.

Tingginya produksi tersebut dinilai harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman, tertib, dan sesuai aturan.

Pemprov Sumsel juga membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran.

Selain itu, dibentuk pula Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan guna memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling bagi perusahaan tambang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved